Padang Panjang -- Polres Padang Panjang menghelat kegiatan Operasi Yustisi berupa pendisiplinan dan penerapan protokol kesehatan Adaptasi Kehidupan Baru (AKB),
guna Antisipasi penyebaran Covid-19 di Padang Panjang, Senin (21/9).
Kapolres mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan di Pasar Pusat Padang Panjang, dan juga diimbangi oleh para Kapolsek jajaran Polres Padang Panjang di wilayahnya masing-masing.
Adapun kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kasat Sabhara Polres Padang Panjang beserta personil sebanyak 25 orang gabungan dg TNI, Polri, dan Pol PP kata Kapolres.
Kegiatan ini pun bertujuan untuk mensosialisikan kepada masyarakat tentang Perda Gubernur Sumbar
Perda Prov.Sumbar No 14/SB/2020 Tentang Persetujuan Terhadap Ran Perda AKB dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bagi Perorangan, Pelaku usaha dan Instansi pemerintah agar masyarakat mematuhi Perda tersebut.
Hal-hal yang disosialisasikan berupa menjaga jarak perorangan, wajib memakai masker, dan bagi pelaku usaha diwajibkan untuk menyediakan tempat mencuci tangan.
Adapun bagi orang maupun pelaku usaha yg tidak mematuhi perda tersebut kedepan dapat diberikan teguran berupa sanksi untuk melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum sampai dengan sanksi pidana berupa kurungan dan denda administratif.".(Aji).