Catatan Zulnaidi SH *)
DUA proses penting dalam rangka melindungi hak pilih warga
sudah tuntas. Tinggal satu proses penting lagi, yakni publikasi DPS (Daftar
Pemilih Sementara) secara masif,
perbaikan dan penetapan DPT (daftar Pemilih Tetap).
Dalam dua proses pertama menyisakan kenangan yang akan jadi
sejarah bagi penyelenggara dan semua pihak yang terlibat, bagaimana dinamika
tumbuh dan berkembang berbalut peluh,
emosi dan kelelahan namun akhirnya melegakan.
Bagaimana tidak! Hampir merata terjadi pada setiap Petugas Pemutakhiran
Data Pemilih (PPDP) yang mengalami penolakan dari calon pemilih dengan alasan
mereka tidak mendapatkan bantuan akibat pandemi corona virus disease 2019
(covid-19). "Kenapa kami didata ketika pilkada (pemilihan kepala daerah), sedangkan
untuk bantuan kami tidak pernah didata?" demikian ujar mereka.
Butuh kesabaran lebih untuk menghadapi situasi ini.Kesabaran
itu harus semakin diperkuat saat mendatangi rumah warga yang berada di pelosok
nagari yang hanya bisa diakses dengan jalan kaki, menyeberangi sungai dan mendaki
perbukitan. "Semua rumah wajib didatangi,
itu pesan pimpinan kami," ujar PPDP penuh semangat.
Bahkan, juga ada yang mengalami diusir dan dikejar dengan
parang. Namun, Tuhan Yang Mahakuasa
masih melindungi jiwa mereka.
Bertanggang bermalam-malam jadi kelaziman untuk menyusun
laporan dan data.Berkoordinasi dengan banyak unsur jadi keharusan dan menerima
saran masukan jadi keniscayaan demi kualitas kerja yang musti dipertanggungjawabkan.
Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pilkada menyadari
bahwa kualitas data pemilih yang komprehensif,
akurat dan akuntabel adalah suatu kemustahilan jika tidak ada peran
serta pemerintah, partai politik (parpol),
badan pengawas pemilu (bawaslu),
tokoh masyarakat, pers dan seluruh warga. Dengan demikian, DPS yang sudah ditetapkan merupakan
buah dari kerja bersama. Untuk itu layak diapresiasi dan dipersembahkan terimakasih.
Tinggal satu peran lagi bagi seluruh mitra penyelenggara: mari
cermati, kritisi dan berikan saran
masukan terkait DPS yang segera akan diumumkan!
Bagi peserta pilkada 2020 berserta tim dan simpatisan, manfaatkan momen ini dalam sosialisasi calon
dan kampanye untuk menanyakan apakah konstituen sudah terdaftar dalam DPS.
Masih tersisa waktu sekitar satu bulan sebelum DPT
ditetapkan. Di tengah ancaman pandemi covid-19 yang belum melonggar, mari
perkuat kebersamaan dan patuh dengan protokol kesehatan agar maslahat menjadi
kenyataan sampai tuntas pilkada 2020 ini.
Kebersamaan dan persaudaraan serta kesehatan kita ini
berharga. Mari kita rawat dalam kegembiraan pesta rakyat – Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Padang Pariaman tahun 2020, Rabu 9 Desember 2020, untuk pemimpin
yang terbaik. (***)
*) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat