Parikmalintang, CanangNews - Untuk memutus rantai penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) di Kabupaten Padang Pariaman, pemerintah kabupaten (pemkab) setempat menerbitkan instruksi bupati tentang penghentian sementara kegiatan pesta perkawinan dan kegiatan hiburan panggung terbuka.
Hal ini tercantum dalam Instruksi Bupati Padang Pariaman Nomor 12 Tahun 2020 yang ditetapkan hari Selasa (1/9/2020). Larangan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
"Mengingat tajamnya peningkatan kasus covid-19, maka kami atas nama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melarang sementara kegiatan pesta perkawinan dan acara hiburan panggung terbuka. Ini merupakan wujud upaya dalam memutus rantai penyebaran covid-19 di Kabupaten Padang Pariaman," kata Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni, Jumat (4/9/2020).
Menurutnya, kegiatan akad-nikah masih diperbolehkan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan dan maksimal dihadiri oleh dua puluh orang. Selain itu, bagi tamu yang berasal dari luar daerah agar dapat menunjukan hasil tes swab (PCR)
"Hingga Jumat (4/9/2020) ini, di Kabupaten Padang Pariaman sudah terdapat sebanyak 136 kasus terkonfirmasi covid-19 dengan penanganan rawat 10, isolasi mandiri 35, isolasi pemkab 24 dan 67 dinyatakan sembuh," ulas bupati dua periode ini. (R/ZT)