AGAM, -Jelang pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam terus matangkan persiapan melalui rapat teknis.
Rapat teknis yang juga melibatkan Forkopimda dan stakeholder terkait itu dilakukan untuk memaksimalkan implementasi Perda AKB mengingat cakupannya yang cukup luas.
“Penerapan Perda Provinsi Sumatera Barat ini juga akan diimplementasikan di pemerintahan kabupaten dan kota, dimana cakupannya cukup luas, seperti orang per orang, pelaksana kegiatan dan instansi pelaksana. Untuk itu perlu adanya persiapan yang matang agar implementasinya dapat maksimal,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam, Drs. Martiaswanto Dt. Maruhun usai rapat teknis kedua persiapan penerapan Perda AKB, Kamis (17/9).
Dijelaskan lebih lanjut, dalam rapat teknis tersebut juga dibahas sejumlah poin yang menjadi dasar dari Perda AKB, seperti pelaksanaan sosialisasi, pembentukan tim pelaksana teknis hingga mekanisme pemberian sanksi.
“Agar nantinya tidak terjadi salah penafsiran, maka tadi kita bahas bagaimana penjatuhan sanksi, disetorkannya kemana, kemudian jika harus menjalani hukuman kurungan, tempatnya dimana, siapa saja tim pelaksananya, ini perlu didudukan bersama,” ucapnya.
Untuk itu, imbuh Drs. Martiaswanto Dt. Maruhun yang Juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam itu, Pemkab Agam bersama Polres Agam, Kejari Agam, Pengadilan Negeri Kabupaten Agam serta sejumlah OPD kembali mendiskusikan serta membedah setiap pasal yang ada dalam Ranperda AKB untuk menyamakan pandangan.
Pemberlakuan Perda AKB ini, menurut Drs. Martiaswanto Dt. Maruhun menjadi peluang untuk menekan kasus warga terpapar Covid-19 yang terus meningkatkan di Kabupaten Agam. Perda AKB sekaligus dapat menjadi edukasi bagi masyarakat di era kebiasaan baru.
“Saat ini perkembangan masyarakat Agam yang terkonfirmasi positif masih cendrung meningkat, kondisi ini cukup memprihatinkan karena sudah mulai menyasar kepada tenaga kesehatan, ASN, TNI dan Polri, penyelenggara Pilkada, serta anggota legislatif. Sehingga lahirnya Perda ini menjadi peluang untuk menekan perkembangan tersebut,” jelas Drs. Martiaswanto Dt. Maruhun.
Pihaknya berharap, dengan diberlakukannya Perda AKB di Kabupaten Agam dengan aturan dan sanksi yang jelas, menjadi salah satu solusi yang mengajak sekaligus mendidik masyarakat untuk disiplin mematuhi protokol kesehatan, baik di lingkup keluarga maupun di tengah-tengah masyarakat.
“Tidak ada jalan lain bahwa penegakan aturan protokol ini tidak bisa lagi ditawar-tawar, mudah- mudahan dengan adanya aturan ini, kita segera dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam,” ujarnya. (BJR)