Tuapeijat Canangnews, Anggaran Covid 19 yang di gunakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai selama ini sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Yosep Sarogdok bahwa pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai mempergunakan anggaran Covid pada dasarnya memiliki ketentuan dan ketentuan itu sudah sesuai dengan apa yang ada.
"Anggaran Covid 19 yang dipergunakan oleh Pemda Mentawai itu sudah sesuai dan tidak pernah menyimpang dari ketentuan yang sudah diterapkan sehingga pengelolaan dana covid-19 tidak ada disalah gunakan, selain itu anggaran yang di ajukan juga sesuai dengan kebutuhan daerah dalam penanganan covid-19" ungkapnya kepada awak media Jumat 14/8/20.
Dikatakannya,dalam penggunaan anggaran pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan mengeluarkan dana itu punya dasar yang kuat sehingga tidak ada ketimpangan.
Adapun anggaran yang dipergunakan sebesar Rp 24 miliar untuk penanganan Covid 19 dan semuanya berdasarkan ketentuan .
"Audit internal dari Inspektorat juga ada untuk penganggaran penanganan Covid oleh pemerintah setempat sehingga semuany tepat pada sasaran.tutupnya. (JS)