Padang Pariaman, CanangNews - Apabila setiap OPD mampu mengoptimalkan program dan kegiatan prioritasnya, Padang Pariaman berkemungkinan tidak akan defisit lagi.
Demikian salah satu kemungkinan yang bisa ditarik dari Nota Penjelasan Bupati Padang Pariaman tentang Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dibacakan oleh Wakil Bupati Suhatri Bur di Ruang Rapat DPRD Padang Pariaman, Rabu 19 Agustus 2020.
Menurut Suhatri Bur, asumsi pendapatan daerah untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Asĺi Daerah (PAD) sebesar Rp. 118.267.232.000.00.
2. Pendapatan transfer sebesar 1.296.297.500.812.00.
3. lain lain pendapatan daerah yang sah sebesar 73.319.400.000.00.
4. Penerimaan pembiayaan sebesar 10.000.000.000.00.
Lebih lanjut Wakil Bupati menerangkan, jumlah pendapatan sebesar Rp. 1.497.884.132.812 tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer pusat( yang mendominasi pendapatan Daerah), dan lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Dalam penyampaian Nota Penjelasan Bupati tersebut, mantan Ketua Baznas ini juga menjelaskan tentang perkiraan Belanja Daerah tahun 2021.
"Perkiraan Belanja Daerah tahun 2021 sebesar Rp. 1.571.129.132.812.00,- yang terdiri atas belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Transfer, dan Belanja Tidak Terduga.
Suhatri Bur yang juga aktif di kegiatan sosial kemasyarakatan ini juga menerangkan bahwa dengan melihat selisih antara pendapatan dengan belanja maka bisa terlihat masih terdapat sisa defisit sebesar Rp. 88.995.000.000.00,- yang semestinya harus di posisi balance budget (0). Meskipun demikian, dia berharap pada fase pembahasañ masih akan terjadi penajaman.
" Namun walaupun demikian, kami berharap pada pembahasan KUA PPAS dan RAPBD tahun 2021 dapat kita pertajam sehingga mampu mengoptimalkan program dan kegiatan prioritas pada masing-masing Perangkat Daerah ..." tutupnya mengakhiri pembacaan nota penjelasan KUA PPAS Tahun 2021. (R/ZT)