Agam, -Yusko Pili, Warga Jorong Balai Ahad II, Nagari Lubuk Basung, dikagetkan
dengan seekor kucing hutan yang masuk ke rumahnya, Jumat (14/8).
Satwa langka yang teridentikasi jenis kucing kuwuk (Prionailurus
Bangalensis) itu dievakuasi dan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam
(BKSDA) Sumatera Barat melalui resor konservasi wilayah Agam.
Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Resort Agam, Ade Putra menyebut,
satwa dilindungi itu masuk ke kamar salah seorang warga di Jorong Balai Ahad
bernama Yusko Pili.
Dikatakan, kejadian itu sempat mengejutkan dan membuat takut keluarganya
yang mengira satwa tersebut adalah anak harimau.
“Menurut keterangannya, kucing langka ini melompat dan masuk ke dalam kamar
Yusko Pili sekitar pukul 10.00 WIB. Selanjutnya yang bersangkutan melaporkan
kepada BKSDA Resor Agam yang langsung datang dan mengevakuasi satwa tersebut,”
katanya.
Dijelaskan, dari hasil identifikasi, satwa itu merupakan jenis kucing kuwuk
dengan kelamin jantan dan diperkirakan berumur 4 tahun. Satwa itu telah dibawa
ke kantor BKSDA Resor Agam untuk diobservasi.
Berdasarkan hasil observasi diketahui satwa dalam kondisi sehat dan aktif,
sehingga dinyatakan layak untuk kembali dilepaskan ke alam.
“BKSDA, akan membawa satwa ini ke kawasan hutan cagar alam Maninjau dan
dilakukan lepasliar,” jelasnya.
Dijelaskan, kucing kuwuk sendiri adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan
Timur. Sejak tahun 2002, satwa ini telah terdaftar dalam spesies Risiko Rendah
oleh IUCN sebab terdistribusi secara luas.
Namun katanya, satwa itu mulai terancam oleh hilangnya habitat dan
perburuan di beberapa bagian persebaran.
“Subspesies kucing kuwuk ada 12 yang berbeda secara luas dalam penampilan,”
terangnya.
Kucing kuwuk tambah Ade, berukuran seperti kucing domestik. Tetapi ia lebih
ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki.
Kepala kecil mereka ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol dengan
moncong putih yang pendek dan sempit. Tubuh dan tungkai ditandai dengan
bintik-bintik hitam dengan ukuran dan warna yang berbeda, dan di sepanjang
punggung ada 2-4 baris bintik-bintik memanjang.
Di Indonesia katanya, kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-Undang nomor
5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan
peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan nomor P.106/2018 yang melarang
setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan,
memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan
hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
“Sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak seratus
juta rupiah siap menjerat para pelaku kejahatan ini,” tegas Ade. (BJR)