Bupati dan DPRD Padang Pariaman Dukung Perjuangan GTKHNK35

0

Parikmalintang, CanangNews -- Bupati Padang Pariaman Drs H Ali Mukhni dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ir H Arwinsyah MT menyatakan dukungan serta memberi rekomendasi kepada guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Informasi itu diungkapkan Ketua Forum GTKHNK35+ Kabupaten Padang Pariaman Rodisman SPd kepada wartawan usai diterima bupati di ruangan kerjanya, Parikmalintang, Senin (10/8/2020). Ia didampingi Wakil Ketua Mulu Dison SPd Gr, Sekretaris Liza Dona SPd, Bendahara Fatmarianti SPd serta anggota, Gusti Kadri SPd dan Arman SE.

Menurut Rodisman, Bupati Ali Mukhni memberikan dukungan dan menyatakan kesediaan membuat surat rekomendasi untuk pengangkatan GTKHNK35+ menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa tes.
Sebelumnya, lanjut dia, mereka sudah menemui Ketua DPRD Padang Pariaman Arwinsyah dan mendapatkan dukungan penuh. Ketua DPRD bahkan membuatkan surat permohonan kepada Ketua DPR RI. Dalam surat bernomor 814/345/DPRD/VI/2020, Arwinsyah memohon kesediaan Ketua DPR RI Puan Maharani mendorong Presiden Republik Indonesia (RI) supaya mengabulkan tuntutan GTKHNK35+ sebagai tertuang dalam hasil rapat koordinasi nasional (rakornas) di Jakarta, Kamis 20 Februari 2020.

 
Tuntutan GTKHNK35+ kepada Presiden RI, ulas Liza Dona SPd yang mengikuti rakornas itu adalah mengangkat GTKHNK35+ menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui keputusan presiden (keppres) serta membayar gaji GTKHNK di bawah usia 35 tahun sesuai upah minimum kota/kabupaten (UMK) setiap bulan dengan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Rakornas GTKHNK35+ itu juga menekankan, pemerintah pusat harus tahu mengapa kepala sekolah mengangkat guru honorer setelah tahun 2004 antara lain banyak guru PNS yang meninggal atau pensiun, guru PNS alih jabatan menjadi kepala sekolah, pengawas atau pejabat struktural birokrasi.
Selain itu, jumlah rombongan belajar (kelas) bertambah setiap tahun seiring jumlah penduduk yang terus bertambah, adanya moratorium (penghentian sementara) penerimaan calon PNS, terutama guru, selama bertahun-tahun serta pemerintah pusat tidak punya aturan yang jelas tentang tata kelola guru.
Rakornas GTKHNK35+ berlangsung di Jakarta Convention Centre (JCC) Kemayoran, diikuti 2.000 peserta 27 provinsi serta sejumlah utusan DPRD dan pemerintah daerah yang sengaja datang ke Jakarta, Kamis 20 Februari 2020 mulai pukul 10.00 s.d 17.00 WIB,” kata Liza Dona.

Menjelang bertemu Ketua DPRD Arwinsyah dan Bupati Ali Mukhni, ulas Rodisman, mereka sudah diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Padang Pariaman Drs Rahmang MM di Aula Gedung TK/SD Model Limpato, Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto. (Zakirman Tanjung)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top