Parikmalintang, CanangNews – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Padang Pariaman melaksanakan Webinar Workshop Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan yang dimotori oleh Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) ini dibuka oleh Kepala Diskominfo Zahirman S Sos MM, Kamis (9/7/2020), dengan peserta para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman yang meliputi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), camat dan kepala-kepala SMP..
Dalam kata sambutannya, Kadiskominfo Zahirman menyatakan, pelaksanaan workshop dengan pola webinar karena kondisi saat ini tidak memungkinkan untuk mengadakan kegiatan dengan menghadirkan orang banyak lantaran masih dalam masa pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19). Meski demikian, pembinaan dari PPID Utama kepada PPID pembantu harus tetap dilakukan, karena itu merupakan tanggungjawab PPID Utama.
"Meskipun dilaksanakan secara virtual, mudah-mudahan tidak mengurangi arti dan makna pelaksanaannya dan tetap dapat memberikan ilmu serta pemahaman kepada kita semua dalam melaksanakan dan mengimplementasikan undang-undang keterbukaan informasi publik di unit kerja kita masing-masing" katanya.
Lebih lanjut Zahirman mengatakan, Pemkab Padang Pariaman sangat konsekuen untuk memberdayakan keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan. Hal ini sejalan dengan himbauan bupati yang selalu mengajak seluruh perangkat daerah untuk melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Mantan Kabag Humas ini pun menyebutkan, penyelenggaraan keterbukaan informasi tidak terlepas dari peran PPID Pembantu sebagai binaan PPID Utama yang berada di Dinas Kominfo.
"Oleh karena itu, kami selaku PPID Utama meminta kepada seluruh PPID Pembantu, baik dari unsur OPD, camat maupun dari sekolah, agar membuat dan mengaktifkan website masing-masing dan menjadikannya sebagai sumber informasi bagi publik," ulas dia.
Kegiatan workshop secara virtual ini dimoderatori oleh Kepala Bidang IKP Dedi Spendri. Bertindak sebagai narasumber utama adalah Tanti Endang Lestari, komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat.
Dalam paparan materinya, Tanti mengemukakan, pembentukan PPID dalam penyelenggaran keterbukaan informasi adalah sebagai usaha membuka budaya tertutup oleh badan publik dalam menyelenggarakan pemerintah yang bersih. Seluruh badan publik harus membuka informasi kepada kepada masyarakat dan tidak boleh menutup-nutupi informasi yang layak untuk diketahui publik.
Menurut dia, dalam penyelenggaran layanan keterbukaan informasi sebagai bahan evaluasi, ada beberapa kendala yang ditemui seperti sumber daya pelayan publik kurang pemahaman terhadap undang-undang keterbukaan informasi, anggaran yang tersedia dan sarana prasarana yang kurang memadai.
Materi kedua, Informasi yang Dikecualikan, disampaikan oleh Kadis Kominfo Zahirman selaku PPID Utama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Ia menyatakan, tindaklanjut dari workshop kali ini akan ada penilaian terhadap PPID Pembantu dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi pada seluruh OPD, camat dan sekolah se-Padang Pariaman.
"Pemenangnya dengan kategori sangat Informatif, Informatif, dan menuju Informatif akan diumumkan pada tanggal 17 Agustus 2020," kata Zahirman mengakhiri materinya sekaligus menutup kegiatan workshop secara virtual ini. (MH/Zakirman Tanjung)