Hal tersebut dilakukan guna memberi efek jerah terhadap tindakan yang telah diambil tanpa mempertimbangkan matang langkahnya .
"Kita tetap kooperatif dalam hal ini sebab masing- masing memiliki hak untuk itu semuanya diserahkan kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti" ungkap Heri Suprianto wartawan online Kamis 16/7/20.
Sementara dari Reskrim dalam hal ini Iptu Irmon selaku Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai membenarkan bahwa adanya laporan dari pihak Ade Menda Surya salah satu wartawan online dengan saksi atas nama Wiwin salah seorang wartawan serta Herianto Leo diketahui sebagai Ketua PWI Mentawai pada saat itu .
Berawal dari postingan terlapor Heri Suprianto di group konfers Covid 19 bahwa pertemuan Ade Menda Surya dengan Bupati Mentawai hoak adanya sehingga pelapor merasa dipermalukan dan mengambil tindakan untuk melaporkannya ke Reskrim Mentawai
Terkait laporan yang diberikan pagi tadi, Irmon mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan serta pengumpulan keterangan dari seluruh saksi sekaligus terlapor .
"Kita akan lakukan penyelidikan sekaligus mengumpulkan keterangan dari para saksi juga terlapor supaya dilakukan gelar perkara untuk memastikan hal tersebut masuk ke dalam unsur pidana atau tidak namun jika tidak ada maka penyelidikan dihentikan dengan dikeluarkannya surat pemberitahuan (SP3).
Heri Suprianto,pihak terlapor mengatakan jika gelar perkara nantinya terbukti bahwa tidak memenuhi unsur maka pihak pelapor sebelumnya akan dilaporkan kembali .(JS)