Dimana perbuatan bejat kali ini dilakukan oleh inisial HR (36) ayah kandung dari korban inisial NK(17) di rumah milik korban yang berada di dusun Labuan bajau.
Dari kronologis kejadian bahwa pelaku sebelumnya sudah menikah pada thun 2001,namun pada saat korban dalam kandungan pelaku pergi ke Palembang dan tidak pernah kembali kekampung halaman hingga 2009 dan menikah kembali ditempat kerjanya sehingga memperoleh anak tiga orang .
"Selama bekerja di Palembang kakak dari pelaku memberi kabar bahwa orang tua mereka sudah tiada sehingga pelaku meniatkan untuk pulang kampung melihat kondisi pada saat itu,sesampainya di dusun labuan Bajau kakak pelaku menyampaikan bahwa istri pertama sudah menikah lagi sehingga anak dititipkan kepada tantenya" ungkap Kapolres Kepulauan Mentawai,AKBP Dody Prawiranegara kepada awak media saat jumpa pers Selasa 21/7/20.
Dikatakannya bahwa akhirnya pelaku membawak korban kembali ketempat kerjanya dan memperlakukannya sebagai pengganti ibuk sikorban dengan modus bahwa sikorban terlihat seperti istrinya pertama sehingga terjadilah pencabulan terhadap sikorban yang masih berumur 17 tahun.
"Sebanyak 20 kali korban disetubuhi ayah bejat dengan modus si korban terlihat seperti istri pertamanya sehingga rasa sebagai orang tua kandung sama sekali hilang " tuturnya.
Hal itu pun belum berakhir sampai disitu saja namun ketika kembali kekampung halaman tepatnya disusun labuan Bajau untuk berdomisili dikampung tersebut bersama istri kedua ,tiga anak dan sikorban anak dari istri pertama aksi bejat masih terus dilakukan.
"Aksi yang dilakukan si pelaku terhadap korban sangatlah berfariasi terkadang 3 kali dalam satu Minggu dan juga 2 kali dan hal tersebut tetap dia lakukan dan akhirnya korban mengeluh sakit sibagian perut dan alat fital sehingga dilakukan pemeriksaan di Puskesmas Sigapokna oleh petugas kebidanan" sebut Dody.
"Aksi bejat sang ayah dari sikorban terungkap setelah mengetahui bahwa korban telah hamil 2 bulan oleh ayah kandungnya sendiri dari hasil cek kehamilan di Puskesmas Sigapokna oleh petugas kebidanan juga pengakuan secara langsung dari anak tersebut"
Dody juga mengatakan, bahwa mendengar hal tersebut Tante dari sikorban langsung menyampaikan kejadian kepada kepala dusun dan ketua pemuda setempat dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian dalam hal ini Kapolsek Sikabaluan sehingga Pelaku diamankan .
Dari perbuatannya pelaku dikenakan sanksi hukuman penjara 5 tahun bahkan 15 tahun dan akan mengawal hal tersebut hingga ketingkat pengadilan untuk memberi efek kerah terhadap pelaku atas kelakuan bejatnya .(JS)