Catatan Bagindo Yohanes Wempi
PEMBANGUNAN jalan tol dari Kabupaten Padang Pariaman (Sumatra Barat / Sumbar) ke Kota Pekanbaru (Riau) ini memiliki dampak positif terhadap banyak sektor. Dalam hal ini, penulis sudah beberapa kali memuat tulisan di media cetak terbitan Sumbar dan media online. Kesemua tulisan tersebut memberikan apresiasi terhadap pembangunan jalan tol yang peresmian telah dilakukan oleh Presiden RI.
Namun, akhir-akhir ini pembangunan jalan tol ini menimbulkan pertanyaan besar bagi penulis. Pertanyaannya adalah mengapa rencana jalan tol ini, khususnya pada ruas dari Kasang ke Sicincin memiliki jalur yang berbelok-belok seperti ular berjalan? Sedangkan dari dokumen perencanaan awal yang penulis dapat jalan tol ini dibangun lurus.
(Catatan editor: Ruas jalan tol yang dimaksudkan penulis adalah Padang Pariaman - Pekanbaru karena titik nol kilometernya di Nagari Kasang sesudah batas Kota Padang).
Sepengetahuan penulis, yang namanya jalan tol kan lurus dan tak berbelok-belok.
Mengapa jalur jalan tol yang dilalui tidak mempertimbangkan Undang-undang pertanian dan agraria? Sehingga jalur yang dilalui sekarang semua adalah jalur lahan pertanian produktif (sawah, ladang dan perkebunan). Secara teori pembangunan jalan tol dilarang melalui lahan pertanian, apalagi akan menghilangkan ribuan hektar lahan sawah milik masyarakat sebagai sumber kehidupan.
Untuk diketahui, umumnya petani di Sumbar hanya memiliki lahan garapan pertanian rata,-rata seluas seperampat hektar. Artinya, jika lahan pertanian dialihfungsikan sekitar 1.000 hektar maka ada sekitar 4.000 orang petani yang kehilangan lahan garapan. Jika 4.000 petani itu memanfaatkan hasil pertanian oleh sebanyak 4 orang (petani + istri.dan 2 anak), maka ada sekitar 16.000 orang yang kehilangan bahan pangan dari hasil lahan pertanian tersebut.
Pertanyaannya, dengan panjang jalan tol Seksi I Kasang - Sicincin yang mencapai 28 km debgan lebar 60 meter, sebagai contoh, berapa ribu hektar lahan pertanian yang akan hilang? Apa kebijakan pemerintah daerah untuk mengantisipasi atau mengantikan / mengkonfersikan lahan tersebut ke daerah baru sesuai dengan tuntutan undang-undang pertanian? Jawaban atas pertanyaan ini perlu diketahui masyarakat.
Di samping itu, apakah pembangunan jalan tol ini sudah memikirkan kaidah-kaidah pertimbangan dampak lingkungan dan kaidah aturan tentang kontruksi pembangunan profesional sebuah jalan, di mana penentuan lokasi ruas tol pada perencanaanya harus memperhatikan beberapa aspek, seperti aspek geometri, hidrologi, lalulintas, geotektonik dan korstruksi?
Oleh karena itu, diperlukan analisis dan metode atau teknik yang tepat supaya penentuan jalur ruas tol perlu kesesuaian lahan, yang nantinya diperoleh lahan yang benar-benar sesuai sebagai peruntukan jalur jalan tol, serta mampu melakukan analisis secara efisien dan tepat waktu dan mampu menentukan suatu jalur yang efisien dalam perencanaan jalan.
Tidak itu saja, pembangunan jalan tol pun perlu mempertimbangkan dampak lingkungan. Jangan sampai, setelah jalan tol selesai mengakibatkan terjadinya banjir, hilangnya jalur air yang berakibat masyarakat kehilangan sumber air untuk kehidupan. Karena secara konstruksi perlu kesesuaian lahan untuk keterlintasan jalan di mana jalan tol harus mengunakan lahan kosong dan bukan lahan produktif, apalagi lahan pertanian yang secara undang-undang dilarang.
Pembangunan jalan tol harus lahan ada drainase permukaan dan tidak lahan yang memiliki genangan air, disamping itu lahan yang diprioritas memiliki kemiringan kurang dari 8°). Begitu juga jenis tanah yang prioritas lahan tanah keras bergradasi kerikil & pasir sehingga pembangunan jalan akan lebih baik dan bagus.
Sekarang menurut penulis terkesan pembangunan jalur jalan tol jalur Padang ke Sicincin ini lebih banyak memikirkan faktor komersialnya sehingga jalur jalan dipaksakan masuk ke pusat-pusat ekonomi seperti BIM, Pasar-pasar, dan terkahir tarok city yang sampai hari ini belum dirubah Perda RTRW Padang Pariamannya.
Terkesan pembangunan jalan tol juga seperti dipolitisasi, ada kekuatan lain yang mengemdalikan jalurnya jalannya sehingga jalan tol tidak lagi memikirkan faktor teknis, Amdal, serta dampak negatif terhadap masyarakat Padang Pariaman yang terkena jalur jalan tol tersebut.
Penulis selaku pemilik lahan, masyarakat Padang Pariaman yang terkena dampak jalon tol meminta kepada Pemerintah dan BUMN yang melaksankan pembangunan jalan tol secara professional dan tidak dipolitisasi. Dan mengembalikan jalan tol seperti perencanaan awal yaitu jalan tol itu lurus, tidak merusak lahan pertanian produktif dan mengkaji secara teknis berdasarkan ke Ilmuan teknik.
Jika pembangunan jalan tol tidak dilakukan secara professional maka yang akan dirugikan masyarakat Padang Pariaman dikemudian hari. Jangan hanya demi kepentingan sesaat, akan berefek buruk pada jangka panjang. Pemerintah Daerah yang akan kesusahan, masyarakat akan menderita. [*]