Proyek Hotmix di Simaruok, LSM Garuda NI : Diduga Ada Kongkalingkong
Juni 06, 2020
0
AGAM,-Pengerjaan hotmix di Dusun Simaruok, jorong II, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam yang di kerjakan oleh rekanan PT Anugerah Triva raya (ATR) terkesan tidak transparan dan asal jadi. Pasalnya, pengerjaan hotmix yang diketahui proyek Bidang Bina Marga PUTR Kabupaten Agam dengan pagu dana kurang lebih Rp 2 Milyar tahun anggaran 2020 tidak sesuai dengan ketentuan.
Dari investigasi pihak lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garuda NI DPW Sumbar ditemukan antara lain, Pemasangan hotmix terlalu Tipis berada di atas rabat beton yang di tutupi tanah gunung serta koral kurang lebih setebal 5 cm, tidak memakai clay ditemukan ketebalannya pun minimal 5 cm.
"Mutu hotmix yang dipakai seperti tidak sesuai dengan ketentuannya. Dibuktikan sampai saat ini setelah sepekan pekerjaan kondisi hotmix masih bisa diremas dengan tangan lembek," ujar Ketua LSM Garuda NI DPW Sumbar, Bj Rahmat, saat melakukan investigasi, Jum'at (5/6).
Ia menduga, proyek tersebut sepertinya ada konkalingkong dari dinas terkait dengan pihak rekanan. Sehingga, pengerjaan proyek bisa dikatakan asal jadi.
"Kita berharap pada instansi terkait agar menghentikan pekerjaan sementara waktu dan melakukan revisi ulang perencanaan. Sehingga, dugaan merugian keuangan negara dapat berkurang," ujarnya lagi.
Dikatakan, logikanya sebelum pekerjaan hotmix dilaksanakan, terlebih dahulu dilakukan pembongkaran rabat beton yang ada. Hal yang tidak mungkin bisa menyatu pasangan hotmix dengan rabat beton.
"Jika memang perencanaan dari pihak PUTR sedemikian adanya, sangat patut diduga adanya indikasi yang sengaja secara bersama Dinas PUTR dengan rekanan PT. ATR grogoti uang negara," ungkapnya.
Ia merasa, pihaknya sebagai lembaga kontrol sosial berkewajiban mendatangi lokasi proyek untuk memastikan Informasi masyarakat terkait pengerjaan proyek yang tidak sesuai spesifikasi teknis tersebut.
"Kami meminta jajaran penegak hukum Sumatera Barat, bahkan KPK untuk melakukan investigasi ke lokasi pekerjaan agar segera diproses. Karena kami merasa, selama kurang lebih 10 tahun ini, sampai akhir 2019 tidak terjamah dan tersentuh oleh hukum di Kabupaten Agam," ucapnya.
Sementara, mantan PJ Walinagari Garagahan, Darmalion mengatakan, yang lebih berkopeten memberikan statemen tentang pelaksanaan pekerjaan hotmix di Simaruok jorong II Nagari Garagahan adalah Dinas PUTR Kabupaten Agam.
"Saya merasa, yang lebih memahami spesifikasi tekhnis pekerjaan proyek ini adalah Dinas PUTR Agam," ulasnya. (TIM)
Tags