AGAM, -Pemerintah Kabupaten Agam, menandatangani perjanjian kerja sama (MOU), dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam, di ruang Rapat Kantor Bupati Agam, Senin (29/6).
Pada kesempatan itu, Bupati Agam diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Martias Wanto didampingi, Kepala Bappeda, Welfizar, Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rahmad Laksmono, Kepala Kesbang, Yunilson, Kabag Hukum, Desnawati, dan lainnya, menyaksikan secara langsung penandatanganan MOU oleh Kepala Badan Keuangan Daerah, Hendri G, dan Kepala BPN Kabupaten Agam, Delni Heriswa.
Martias Wanto mengatakan MoU ini bertujuan untuk mempercepat pensertifikatan dan penanganan permasalahan serta pengintegrasian data pertanahan dan data perpajakan, dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintah yang baik.
“Untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, dan mendapatkan kemudahan akses data dan informasi pertanahan serta perpajakan daerah, dapat dilakukan melalui pengintegrasian dan data perpajakan daerah,” ujarnya.
Martias Wanto menambahkan, berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK, ada beberapa temuan aset milik daerah yang belum terverifikasi. “Inilah yang selalu diingatkan oleh BPK, agar bisa diselesaikan secepatnya,” ujarnya.
Dengan MoU itu, sekda berharap seluruh aset-aset daerah berupa tanah bisa disertifikatkan dan terverifikasi.
“Atas nama Pemkab Agam, saya ucapkan terimakasih kepada BPN Kabupaten Agam, karena selama ini, progres dan pensertifikatan aset-aset pemerintah berupa tanah mengalami peningkatan yang signifikan,” tutupnya. (BJR)