AGAM, -Pemerintah Kabupaten Agam kembali memperpanjang masa belajar di rumah bagi siswa TK, SD dan SMP sederajat.
“Kegiatan belajar di rumah diperpanjang mulai 2 Juni hingga 20 Juni 2020. Sebelumnya masa belajar di rumah berakhir 30 Mei 2020,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra via ponsel, Senin (1/6) di Lubuk Basung.
Ia juga menjelaskan perpanjangan masa belajar di rumah itu bersambung dengan libur sekolah sesuai kalender pendidikan. Libur sekolah itu dimulai 22 Juni hingga 11 Juli 2020 dan setelah itu berlanjut belajar seperti biasa 13 Juli 2020.
Isra menjelaskan, keputusan tersebut kembali diambil mengingat situasi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini masih belum bisa terkendali.
Masa belajar di rumah tersebut dijelaskan dalam surat instruksi Bupati Agam Nomor : 421/2697/Disdikbud/2020 tentang perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan belajar di rumah dimasa Covid-19.
Dalam surat instruksi itu juga dijelaskan tentang himbauan agar memperhatikan protokol pencegahan penularan virus corona. Seperti memperhatikan pola hidup bersih dan sehat, anjuran untuk tidak keluar rumah serta social distancing.
“Termasuk bagi guru saat pembagian rapor ataupun penjemputan ijazah tidak dibenarkan mengundang orang tua murid guna mencegah terjadinya penumpukan massa,” ulasnya. (BJR)