"Dengan diberlakukannya New Normal pada tgl yang ditentukan serta kebijakan baru tentunya berbagai kelonggaran seperti yang dibunyikan dalam peraturan Bupati nomor 30 thun 2020 bahwa warga dibolehkan keluar masuk Mentawai sehingga hal tersebut perlu dilakukan pertimbangan lagi"ungkap Paulus Sikaraja Kepala SMA N 1 Siberut Utara kepada awak media Rabu 17/6/20.
Lebih lanjut Paulus mengatakan bahwa hal tersebut memungkinkan sekolah sementara tidak bisa dibuka atau tatap muka bersama siswa dan guru dengan alasan kuat bahwa kemungkinan kasus akan semakin meningkat tuturnya .
"resiko dalam membuka kembali aktifitas sekolah sangatlah besar terutama siswa serta tenaga pengajar akan kembali melakukan aktifitas rutinitas dan mengundang banyak orang yang tidak bisa lagi dikendalikan satu persatu " ucapnya .
Didukung juga dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Dinpen Propinsi Sumbar bahwa daerah tersebut masuk dalam Zona kuning sehingga keputusan ada ditangan atasan dalam melihat kondisi yang terjadi saat ini.
Terlebih kelonggaran seperti yang tercantum bahwa tanpa rapid test dan protokol kesehatan sebagai jaminan aman Covid tentunya membuat kita semakin khawatir akan ancaman penyebaran Virus Corona tersebut.
Namun meskipun demikian kita akan terapkan disiplin protokol kesehatan seperti Rapid test bagi guru-guru sebagai syarat untuk memulai aktifitas belajar mengajar disekolah .
"Ini juga berkaitan dengan tanggung jawab kita sebagai pimpinan dimana semua akan kita tanggung bila nyatanya ada kasus di Sekolah kita jadi kesimpulannya untuk sementera waktu sekolah akan tetap diliburkan saja hingga semuanya aman kembali " pukasnya .(JS)