Tanpa terkecuali pembatasan terhadap orang yang hendak masuk wilayah Sikabaluan diberlakukan hingga saat ini dengan melarang Speek boat masuk pintu muara dengan tujuan apapun .
Kepala Desa Muara Sikabaluan ,Aprijon dalam hal ini menyampaikan secara langsung maksud dan tujuannya melarang warganya yang berada diluar daerah tersebut untuk pulangkampung dengan tujuan untuk mengantisipasi masuknya Virus Corona diwilayahnya .
"Warga diminta untuk tidak pulang kampung sebagai bentuk antisipasi terhadap masuknya Covid 19 di wilayah kita sebab daerah luar sudah masuk zona merah " ungkapnya melalui pesan Facebook Jumat 22/5/20.
Lebih lanjut dikatakannya bahwa hal tersebut tidak ada pengecualian baik memiliki surat izin dan sebagainya untuk menjaga Keamanan wilayah Sikabaluan dari ancaman Covid 19 lanjut Aprijon.
"Pemerintah Desa Muara Sikabaluan tanpa terkecuali menghimbau warga semuanya yang berada Di Kota Padang dan Tuapeijat sekitarnya untuk menahan diri tidak pulang kampung dulu demi keamanan Sikabalauan tercinta ini" ucapnya .
Pihaknya menegaskan bahwa bila ada warga yang nyatanya berani menerobos masuk dengan alasan membawa surat izin dari Pemerintah maka tim tidak akan sungkan sungkan untuk memberlakukan karantina di Puskesmas selama 14 hari bagi warga yang nekat dan akan menambah jangka dirumah untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 .
Ia berharap musibah tersebut dapat berlalu sehingga warga masyarakat dapat beraktifitas seperti sediakala juga warga Sikabaluan yang berada di perantauan dapat pulang kampung untuk bertemu keluarga .
"Hal tersebut semoga dapat dimaklumi oleh seluruh warga masyarakat Desa Muara Sikabaluan tanpa terkecuali yang sedang berada di luar wilayah ini dengan bekerjasama untuk menjalankan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai Covid 19" tutup Aprijon.(JS)