AGAM, -Kementerian Agama Kabupaten Agam, menetapkan besaran konversi zakat fitrah pada Ramadhan 1441 hijriyah, mulai Rp23.500 hingga Rp32.500 per jiwa. Besaran itu setara dengan harga dan jenis beras, serta kewajiban setiap orang yang mengeluarkan zakat fitrah seberat 2,5 kilogram beras.
Berdasarkan surat edaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Agam, Nomor : B-529/Kk.03.6-g/BA.03.2/05/2020, tentang nilai konversi zakat fitrah, menyatakan bahwa penetapan besaran konversi zakat fitrah ini telah disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Agam, MUI Agam dan BAZNAS Agam pada 12 Mei 2020.
Kakan Kemenag Agam, Edy Oktafiandi, Sabtu (16/5) mengatakan, penentuan besaran zakat fitrah merujuk kepada harga beras di pasaran dan sesuai dengan data yang dihimpun OPD terkait. Dalam hal ini, ada beberapa jenis beras yang dikonversikan seperti, kuriak kusuik Rp13.000 per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras harganya jadi Rp32.500.
Sokan, bendang pulau dan ir 42 Rp12.000 per kilogram, jika disetarakan 2,5 kilogram beras, maka hargaya menjadi Rp30.000. Bendang pulau kw Rp11.000 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, harganya menjadi Rp27.500.
Batang pasaman Rp10.500 per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, harganya jadi Rp26.500. Kemudian beras dolok kw IV Rp9.500 ribu per kilogram, disetarakan 2,5 kilogram beras, maka harganya jadi Rp23.500.
“Meski beberapa jenis beras yang dikonversikan, tapi kita akan berikan panduan kepada masyarakat, bahwa yang akan dizakatkan itu adalah jenis beras yang dimakannya dan disesuaikan dengan harga pasaran,” ujarnya.
Menurut Edy, harga beras di pasaran bisa saja mengalami perubahan, tapi ini dinilai tidak akan menyusahkan masyarakat, hanya tinggal menyesuaikan harga beras dengan kewajiban zakat yang dikeluarkan.
Pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Agam akan mensosialisasikan penetapan zakat fitrah kepada masyarakat, karena ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat bagi yang akan melakukan pembayaran zakat fitrah. (BJR)