Parikmalintang, CanangNews -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 45/Kesra/V-2020 tentang Pelaksanaan Malam Takbiran dan Shalat Idul Fitri terkait pandemi covid-19, Selasa (19/5/2020).
Dalam SE itu, Bupati Drs H Ali Mukhni menghimbau seluruh masyarakat Padang Pariaman agar dapat mematuhi himbauan pelaksanaan takbiran dan shalat idul fitri 1441 di tengah pandemi covid-19.
“Di tengah situasi pandemi covid-19 yang belum terkendali, takbir dilaksanakan di rumah dan di masjid / mushala oleh pengurus masjid / mushala, juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya. Tidak boleh melaksanakan takbir di jalan, apalagi dengan melibatkan banyak orang.” kata Ali Mukhni.
Ia menuturkan, Umat Islam -- pemerintah dan masyarakat -- perlu menggemakan takbir, tahmid, dan tahlil saat malam Idul Fitri sebagai tanda syukur sekaligus doa agar wabah COVID-19 segera diangkat oleh Allah Yang Mahakuasa. Namun, hal ini dapat dilaksanakan di rumah masing-masing pada saat wabah virus corona ini.
Ia menjelaskan, untuk Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi bagian dari syi’ar keagamaan “syi’ar min sya’air al-Islam”.
"Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak dan sangat disunatkan dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya," katanya lagi.
Namun, lanjut Ali Mukhni, dalam situasi pandemi covid-19 yang belum terkendali, maka Shalat Idul Fitri dilaksanakan dirumah saja.
“Hal ini sesuai Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 360/117/Covid-19-SBR/V-2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Berjama’ah di Masjid Dalam Kondisi Wabah COVID-19 dan Maklumat Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Pandemi COVID-19.” ulas Ali Mukhni.
Untuk tata Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid). Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya dengan jumlah jamaah minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum. Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya dengan Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr) dan tidak ada khutbah dalam pelaksanaan idul fitri yang dilaksanakan sendiri. (HP/ZT)