Permenhub Dikeluarkan Mudik Ditiadakan

0
Tuapeijat Canangnews Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai telah  mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembatasan pergerakan orang dari luar wilayah Daerah .

"Ada dua poin yang melatar belakangi surat edaran tersebut dikeluarkan yang pertama daerah Mentawai sudah terapkan PSBB dan yang kedua adanya Permenhub no 25 Tahun 2020 untuk pengendalian transportasi selama mudik Idul Fitri dalam mencegah penyebaran Covid 19 dimentawai"ungkap Serieli BW Juru Bicara Khusus penanganan Covid 19 kepada awak media Selasa 28/4/20.

Dirinya melanjutkan bahwa Tgl 24 April hingga 31 Mei ketentuan tersebut dijalankan dengan melakukan pembatasan pergerakan mudik untuk mencegah penyebaran dari Virus menular itu.

"Tentunya dengan adanya pelarangan akan sangat mendukung PSBB yang saat ini sudah berlangsung didaerah Mentawai untuk itu hal tersebut mesti diterapkan dengan maksimal "lanjutnya

Namun kata dia akan ada pengecualian didalam penerapan pembatasan tersebut terhadap petugas kesehatan ,Petugas Keamanan dari TNI Polri ,Petugas Instansi Pemerintahan dalam melaksanakan tugas yang intens namun dibekali dengan surat tugas yang dikeluarkan dari Pimpinan masing -masing sehingga dieperbolehkan berlayar menggunakan kapal penumpang yang ada .

"Meski demikian mereka semua wajib mendapat ijin resmi dari pihak pelabuhan,Operator Kapal untuk berangkat menggunakan kapal angkutan penumpang yang dimaksud"lanjut Kabag Hukum itu

Juga mempertimbangkan 5 poin yang sudah disepakati oleh Pemerintah setempat diantaranya pegawai BUMN ,BUMD untuk tugas mendesak seperti PLN ,Telkom ,dan Bank ,Dokter bila mendesak dibutuhkan untuk khusus penanganan Covid 19,mengembalikan pasien non Covid dari kota Padang namun tidak bolehelebihi kapasitas sekurang kurangnya 2 orang keluarga inti dan 2 orang petugas ,Logistik berupa bahan pokok,dan obat serta alat pendukung petugas kesehatan serta ada kemalangan bagi keluarga inti .tambahnya

"Nah terkait untuk kapal antar pulau mulai tgl 7 sampai dengan tgl 31 Mei akan dihentikan mengangkut penumpang namun sebelumnya kapal tetap beroperasi namun menggunakan sistim sosioal Distancing "Tegas Bw

Bila hal itu dilanggar oleh Operator maka pihak Kementrian Perhubungan aja mengeluarkan surat teguran tertulis namun bila hal itu sudah fatal maka sanksi pencabutan ijin operasional akan dilakukan untuk itu patuhilh aturan mari secara bersama memerangi Covid 19 Pukasnya .(Johan)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top