Parikmalintang, CanangNews -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman memperpanjang masa bekerja dari rumah (Work from Home / WfH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah itu. Semula terhitung 25 Maret hingga 2 April, kemudian diperpanjang menjadi hingga 16 April 2020.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Padang Pariaman nomor 3 tahun 2020 tanggal 2 April 2020 tentang Perubahan Atas Instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease (Covid)-19.
Menurut Bupati Ali Mukhni dalam instruksi tersebut, kebijakan memperpanjang masa WfH ASN berpedoman kepada Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Akibat Penyakit Virus Corona di Indonesia serta sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 34 tahun 2020 tanggal 30 Maret 2020.
Dalam instruksi tersebut dijelaskan ,perangkat daerah yang memberikan pelayanan tidak langsung kepada masyarakat dapat melaksanakan tugas dari tempat tinggal (work from home) dengan pengaturannya diserahkan kepada masing masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dengan beberapa ketentuan.
Kehadiran ASN dilaksanakan secara online melalui Whatsapp atau aplikasi online lainnya yang disiapkan dan direkap oleh pejabat pengelola kepegawaian masing masing perangkat daerah.
ASN yang bekerja di rumah tidak diizinkan keluar daerah tanpa seizin pimpinan.
Dalam keadaan mendesak, ASN dapat dipanggil sewaktu waktu ke kantor untuk melaksanakan tugas dan wajib mengaktifkan handphon.
Sementara perangkat daerah yang terkait dengan pelayanan langsung dengan masyarakat termasuk pemerintahan nagari tetap memberikan pelayanan di kantor seperti biasa sesuai dengan jam kerja.
Kepala perangkat daerah dan walinagari mengatur jadwal shift ASN yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Ali Mukhni mengatakan, apabila ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Hal ini bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan masyarakat tidak terhambat,” ujarAli Mukhni
Lebih lanjut ia menjelaskan, nantinya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang bakal mengatur sistem kerja di rumah yang harus ditaati ASN di organisasinya. PPK juga bisa mengatur jika sistem bekerja di rumah mau dilakukan dengan bergilir. (Baiq Nila Ulfaini/ZT)