AGAM, -Kegiatan belajar di rumah bagi siswa seluruh tingkatan sekolah di Kabupaten Agam diperpanjang selama 14 hari atau dimulai pada 3 sampai 16 April 2020. Kebijakan tersebut diambil seiring penyebaran COVID-19 semakin bertambah di tanah air.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Agam, Isra, di Lubuk Basung, Rabu (1/4) mengatakan, perpanjangan waktu pelaksanaan kegiatan belajar di rumah berdasarkan intruksi Bupati Agam Nomor : 421/1723/Disdikbud/2020.
Dijelaskan, perpanjangan masa belajar di rumah tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kabudayaan RI.
Menurutnya, masa perpanjangan tersebut berlaku dan kemudian dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penanganan darurat bencana di lapangan yang disampaikan pemerintah.
Terkait pelaksanaan proses belajar, ia menyebutkan guru maupun kepala sekolah tetap memantau kegiatan belajar siswa di rumah melalui daring atau jarak jauh.
“Khususnya kepada orang tua agar mengawasi anak-anaknya untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah atau berinteraksi dengan orang banyak,” ujarnya.
Ia pun mengingatkan seluruh warga sekolah dan para orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan diri dengan berprilaku hidup bersih dan sehat, sesuai dengan protap penanganan Covid-19. (BJR)