Jakarta, CanangNews – Pemerintah telah menetapkan Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional. Kebijakan itu tertuang dalam Keppres Nomor 12 Tahun 2020. Tiada pilihan lain, mari bersatu lawan corona!
Ajakan itu dikemukakan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) H Leonardy Harmainy SIP MH seusai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI dari daerah pemilihan, Kamis 23 April 2020.
“Saya sangat mendukung upaya Komite I DPD RI untuk mengawasi penanganan virus corona / covid-19 ini secara terstruktur dan terintegrasi, di mana ada komunikasi, integrasi, sinergi, sinkronisasi (KISS) antara pemerintah pusat dan daerah. DPD RI ingin mendorong penanganan dan pencegahan wabah berbasis budaya lokal, yakni gotong royong. Dalam gotong royong ada kebersamaan, Mari bersatu melawan virus corona,” pintanya
Ketua Badan Kehormatan DPD RI periode 2019-2024 ini menegaskan, jika pemerintah pusat telah menetapkan pandemi covid-19 sebagai bencana nasional, maka seluruh kebijakan dan tanggungjawab ada di tangan pemerintah pusat. Meski demikian, pemerintah pusat tidak bisa sendiri, makanya pemerintah daerah harus mengambil peran. Bahkan pemerintahan desa/nagari pun saat ini dilibatkan.
Kepala daerah menjadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerahnya. Gubernur kepala gugus tugas di provinsi, Bupati mengepalai gugus tugas di kabupaten dan walikota kepala gugus tugas di kotanya. Mereka betugas sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Leonardy menyebutkan, Komite I DPD RI dalam RDPU itu menginginkan agar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 langsung dikepalai oleh Presiden bukan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Presiden harus menjadi Panglima dalam perang menghadapi Wabah Covid-19.
Dengan cara ini, kata pria yang akrab disapa Bang Leo ini, jika presiden jadi panglimanya semua bisa diputuskan lebih cepat, terarah dan terintegrasi. Presiden pun bisa meminta kepala daerah untuk melaporkan penanganan Covid-19 terkini di daerahnya melalui virtual meeting. Masyarakat Indonesia mendapatkan informasi valid dan satu pintu sehingga masyarakat tidak kebingungan dengan simpang-siurnya informasi dari sejumlah pejabat negara dan pejabat tinggi negara lainnya.
Menurut Leonardy, upaya Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes (PDTT) sangat baik dengan menjadikan desa-desa sebagai garda terdepan dalam penanganan dan pencegahan Covid-19. Desa (umumnya nagari di Sumbar) diberi kewenangan pula untuk turut dalam penanganan dan pencegahan wabah secara skala desa dalam hal kesehatan dan ekonomi.
Secara kesehatan, desa/nagari membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang diketuai oleh Kepala Desa/Walinagari. Relawan inilah yang bertugas menjaga jalan masuk ke nagari, melakukan sosialisasi, mendata warga yang keluar masuk hingga mendata warga yang patut mendapat BLT-Dana Desa dan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai program ekonomi menghadapi pandemi.
Relawan mendata orang-orang yang kehilangan pekerjaan atau kehilangan mata pencaharian akibad Corona, orang-orang yang tidak menerima program keluarga harapan (PKH, tidak menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) atau tidak menerima kartu prakerja dan orang orang yang punya anggota keluarga yang mengalami sakit menahun/kronis. Data yang dikumpulkan relawan harus dibawa ke musyawarah khusus desa/nagari. Hasilnya yang harus mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan aturan Permendes kemudian dilaporkan ke Bupati melalui Camat. Lima hari setelah laporan masuk ke Camat, walinagari diberi hak oleh Permendes tersebut untuk mendistribusikan BLT-Dana Desa.
“Melalui Permendes Nomor 6 tahun 2020, pemerintah melakukan gerak cepat dengan memanfaatkan uang yang telah ada di daerah, yaitu dana desa yang ada di Rekening Kas Desa/Nagari. Dana Desa bisa untuk BLT-Dana Desa bagi yang terdampak Pandemi Corona,” ulasnya.
Prof. R. Siti Zuhro, MA, Ph.D dan Prof. Djohermansyah Johan, dua pakar yang ikut dalam RDPU itu menyarankan DPD RI agar melakukan pengawasan konstruksional terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19. Sebab pola sinegitas yang terjadi di Indonesia belum harmonis. Belum ada kebersamaan dalam menghadapi pandemi ini.
“Harusnya, manfaatkan momen Covid-19 ini ajang untuk memanfaatkan kearifan lokal guna membangkitkan nasionalisme dan ketahanan nasional melawan Covid-19. Jika dibiarkan, Pandemi Covid-19 ini bisa berdampak pada stabilitas nasional,” tegas keduanya.
Prof.Siti Zuhro berharap agar pemerintah menyentuh empati dari komunitas-komunitas dan elemen masyarakat untuk bahu-membahu dalam mencegah dan menangani wabah ini. Tanggalkan jaket masing-masing, buang kepentingan sesaat untuk seayun selangkah dalam menghadapi bencana non alam yang terjadi.
Prof. Djohermansyah Johan juga mengisyaratkan pentingnya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat harus merangkul pemerintah daerah, menerima masukan dari pemerintah daerah, karena mereka yang tahu keadaan daerahnya. Pemerintah hendaknya memberi insentif terhadap daerah yang telah menaati dan kebijakan realokasi anggaran, tunda dana bagi hasil dan menunda pilkada.
Sebaliknya pemerintah daerah hendaknya tidak boleh lalai atau abai kendati penanganan Covid-19 berada di pemerintah pusat. Pemerintah daerah bersifat kooperatif terhadap pemerintah pusat. Semua harus terlibat dalam mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait garis kebijakan pemerintah pusat. Gubernur melakukan koordinasi, pembinaan dan pengawasan terhadap bupati/atau walikota. (Z/ZT)