Pariaman, CanangNews -- Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pariaman, Kamis,(16/4/2020), dilaksanakan rapat percepatan proses penerbitan sertifikat tanah negara yang berlokasi di Korong Tarok, Nagari Kepala Hilalang, Kecamatan 2 x 11 Kayutanam.
Rapat diikuti oleh Bupati Padang Pariaman, Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman, Sekretaris Daerah, Kepala BPN, Kepala Bapelitbangda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas LHKPP, Kepala Bagian Hukum serta jajaran Kejaksaan Negeri Pariaman.
Rapat mendiskusikan tentang percepatan proses penerbitan sertifikat tanah negara yang berada di Korong Tarok, dimana telah diberikan peruntukannya untuk pembangunan sarana pendidikan perguruan tinggi negeri, di antaranya UNP, UIN, ISI dan lainnya.
Diskusi berjalan harmonis dan bersahabat antara Bupati Padang Pariaman dan jajaran dengan Kepala BPN yang difasilitasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pariaman.
Dalam rapat tersebut diperoleh kesimpulan dan kesepakatan bahwa Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional - red) Padang Pariaman menyanggupi akan menindaklanjuti dengan percepatan sertifikat tanah dan meminta kelengkapan dokumen yang juga disanggupi Bupati dan jajaran Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam waktu secepatnya. (R/ZT)