AGAM, -Pemerintah Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam mengeluarkan surat edaran terkait menghentikan aktivitas memancing di wilayah itu, dalam rangka mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini karena, Danau Maninjau sebagai ikon di wilayah itu menjadi salah satu pusat pancingan bagi masyarakat. Tidak hanya Agam, tetapi juga dari berbagai daerah di Sumatera Barat.
Sesuai instruksi Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri terkait kewaspadaan penyebaran Covid-19, masyarakat diminta untuk mengentikan sementara aktivitas di luar rumah, serta menghindari keramaian dan menjaga jarak dengan orang sekitar.
“Edaran ini berlaku mulai hari ini, Kamis (26/3). Kita mengharapkan pecandu pancing untuk memaklumi kebijakan yang diambil, karena ini untuk keselamatan diri sendiri dan orang banyak,” ujar Handria Asmi, Kamis (25/3).
Handria Asmi juga mengimbau, masyarakat agar selalu melakukan aksi bersih-bersih baik di rumah maupun sarana ibadah. Kemudian hindari kegiatan yang menghadirkan banyak orang.
“Berkaitan proses belajar mengajar siswa dialihkan ke rumah, kita juga minta para orang tua untuk memantau anaknya agar tidak beraktivitas di luar rumah,” pintanya. (BJR)