Sungai Limau, CanangNews -- Bupati Padang PariamanAli Mukhni menyerahkan bantuan beras sebanyak 5 ton untuk Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Selasa (7/4/2020). Nagari tersebut adalah yang tercepat menyusun data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan data tambahan 15%.
Pada kesempatan itu BupatiAli Mukhni mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman telah menyediakan dana sekitar Rp26 milyar guna pengadaan beras sebanyak 820 ton untuk 91 ribu jiwa masyarakat yang terkena dampak sosial ekonomi (sosek) Covid-19 selama 3 bulan ke depan.
"Ini baru dari DTKS, belum lagi dari data tambahan sekitar 15% yang sedang didata pemerintah nagari, sehingga diperkirakan kita akan menghabiskan dana untuk penanganan dampak sosek corona virus desease (covid)-19 sektor pengendalian pangan saja lebih kurang Rp50 milyar," ujarnya.
Ia menambahkan, untuk pengendalian dampak sosek covid-19 ini akan diupayakan juga dari Alokasi Dana Desa (ADD), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dana sosial (CSR) perusahaan dan bantuan perantau.
Sedangkan Ketua DPRD Kabupaten Padang Pariaman Arwinsyah menyatakan siap membantu pemerintah daerah dalam upaya percepatan penanganan dampak sosek covid-19 ini sehingga masyarakat tidak menjerit.
"Silakan Pak Bupati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyusun anggaran untuk percepatan penanganan dampak sosek covid-19 ini, kita upayakan secepatnya menyetujui," ulas Arwinsyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Syafriwal menyebutkan, pihaknya akan menyusun data ini secepatnya. Untuk itu, ia meminta pemerintahan 103 nagari dapat secepatnya mengirimkan data dimaksud.
"Siapa yang cepat menyusun data, kita prioritaskan penyalurannya. Bulan April ini kita upayakan secepatnya tersalurkan ke seluruh nagari se-Kabupaten Padang Pariaman," kata Syafriwal.
Kegiatan ini dihadiri Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Pariaman dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Dewiwarman Chaniago SH MH. (R/ZT)
berarti 91 ribu jiwa itu adalah penerima biasa yg sudah dapat bantuan PKH,BPNT dari pemerintah pusat dan 15 % dari 91 Jiwa untuk penambahan baru...? nah yang tidak termasuk dalam DTKS dan kuota 15% itu bagaimana...? yang nyata dan pasti terdampak pendemi covid 19...???
BalasHapus