Parikmalintang, CanangNews -- Rapat proses penghentian pengadaan barang/jasa, dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun anggaran 2020 berlangsung di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, Parikmalintang, Senin (30/3/2020).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah H Jonpriadi SE MM dan diikuti oleh Staf Ahli, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur RSUD, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (LPBJ) dan Kepala Bagian Fisik Sarana dan Prasarana Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam hasil rapat ditetapkan keputusan untuk semua kegiatan yang bersumber dari DAK fisik dihentikan sepanjang belum diinput dalam aplikasi online monitoring sistem perbendaharaan dan anggaran negara (OM-SPAN). Terhadap kegiatan yang telah terkontrak tetap dilanjutkan. Sedangkan untuk kegiatan yang akan dan sedang dilaksanakan akan dihentikan, kecuali untuk DAK fisik bidang pendidikan dan kesehatan.
Penghentian tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-247/MK.07/2020 tanggal 27 Maret 2020. (R/ZT)