Parikmalintang, CanangNews -- Bupati Ali Mukhni menandatangani surat imbauan kepada perantau asal Kabupaten Padang Pariaman untuk menunda rencana kepulangan ke kampung halaman sampai evaluasi tanggap darurat terhadap wabah Covid-19 dinyatakan berakhir.
"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mengambil kebijakan ini mengingat semakin meluasnya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia dan banyaknya warga Padang Pariaman yang merantau di daerah-daerah yang saat ini terpapar virus tersebut," ujar Ali Mukhni didampingi Wakil Bupati Suhatri Bur dan Sekdakab Jonpriadi di kantornya, Parikmalintang, Kamis (26/3/2020).
Lebih lanjut Ali Mukhni menjelaskan, kebijakan ini didasari oleh, pertama, hasil rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Barat tanggal 23 Maret 2020 tentang Strategi Pencegahan Penyebaran. Kedua, Hadist Riwayat Bukhari dan Muslim:" Jika kalian mendengar wabah melanda suatu negeri, maka jangan kalian memasukinya dan jika kalian berada di daerah wabah itu, janganlah kalian keluar untuk lari darinya".
Bupati Ali Mukhni dan Wabup Suhatri Bur meminta para perantau agar tidak menyalahartikan imbauan ini. "Kami melakukan ini semata-mata sebagai langkah antisipasi dan wujud kecintaan bahwa kita di ranah maupun di rantau saling menyayangi," imbuhnya.
Sekdakab Jonpriadi menambahkan, imbauan tersebut selanjutnya disampaikan secara tertulis dan dikirim kepada Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Keluarga Daerah Piaman( DPW PKDP) seluruh Indonesia.
"Kami sangat berharap untuk dapat memberikan pengertian dan penyejuk bagi perantau asal Padang Pariaman atas terbitnya surat imbauan ini. (R/ZT)