AGAM, -Masyarakat diminta berperan aktif dalam melawan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam, hal itu penting dilakukan sebagai wujud kesamaan visi sekaligus pemahaman bahwa pandemic Covid-19 merupakan musibah dunia yang harus diatasi bersama.
Dilain pihak, sesuai instruksi gubernur Sumbar tentang pembatasan selektif bagi pendatang, para perantau diharapkan untuk menunda rencana pulang kampung, sebagai wujud kecintaan dan kepeduliaan yang luar bisa terhadap keluarga, dunsanak, dan masyarakat di kampung halaman dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19.
Harapan itu disampaikan Bupati Agam Dr. H. Indra Catri didampingi Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Ketua GT2P Covid-19 Agam M. Dt. Maruhun, Asisten I Sekab Agam Rahman, serta beberapa pejabat Pemkab Agam lain, dalam jumpa pers terkait percepatan penanganan penyebaran coivd19 di Kabupaten Agam .
Disampaikan Bupati Agam, pihaknya menghimbau agar perantau menunda niatnya untuk pulang kampung, kalau pun akan pulang kampung ikuti SOP Sumbar dan tidak tertutup kemungkinan akan dikarantina.
Disisi lain, Bupati Agam itu tak henti menghimbau masyarakat untuk berperan dengan mentaati berbagai instruksi dan himbauan yang disampaikan pemerintah karena langkah-langkah yang diambil pemerintah, merupakan langkah darurat yang harus disikapi dengan bijak oleh seluruh elemen masyarakat dan harus ditaati sesuai aturan yang sudah ditetapkan.
“ kami berharap, masyarakat membantu hal itu, “ tegas Indra Catri.
Sementara Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan menambahkan, menyikapi perkembangan situasi, jajaran kepolisian sesuai dengan instruksi Kapolri sudah melakukan langkah-langkah penertiban di lapangan, terutama kegiatan keramaian, di kedai-kedai, kafe dan pasar.
“ Silahkan buka kedai, tapi polanya take home, tidak berlama-lama di kedai, “ sebut Dwi Nur Setiawan.
Bahkan beberapa hari terkahir, pihak kepolisian di wilayah hukum Polres Agam sudah mengambil tindakan tegas, dengan menghentikan dan membubarkan kerumunan, keramaian dan menertibkan kafe-kafe.
“ jika masih melanggar, kami takkan segan-segan menjatuhkan sangsi hukm sesuai aturan perundangan yang berlaku, “ tegasnya. (BJR)