.
Tuapeijat Canangnews Kepala Badan Pertanahan Nasional Mentawai ,Yunaldi menanggapi terkait tanah yang disertifikatkan di dua tempat yakni Beriulou dengan bosua yang jelas kepemilikan tanahnya.
"mesti harus jelas kepemilikan Tanahnya terlebih lokasi tersebut dilahan huntap sebagaimna keinginan masyarakat ditempat tersebut untuk memperoleh haknya sebagai pemilik tanah kata Yunaldi Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada Canangnews saat dimintai keterangan Senin .2/3/20
Yunaldi juga menegaskan ,bahwa salah satu cara menjawab pertanyaan warga tersebut adalah pembentukan refisi revisi rtrw untuk dapat melepaskan lahan berstatus Hutan Produksi .
Dirinya juga menyebutkan jumlah huntap yang sudah tersertifikatkan secara sah sebanyak 480 yang terbebar secara gratis ada dua desa yakni bosua sebanyak 363 dan beriulou sebanyak 117 ucapnya
"Semua data yang sudah disertifikatkan tanahnya sudah dipastikan tidak masuk lingkungan hutan produksi sehingga lokasi tersebut gampang diukur dan diberikan sertifikat sah kepemilikan lahan" sambungnya .
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yg lokasi desanya ditunjuk lokasi PTSL ( PENDAFTATRAN TANAH SISTIMATIS LENGKAP ) supaya segera mendaftarkan tanahnya serta memasang tanda batas2 tanahnya sehingga pelaksanaan pengukuran tidak ada permasalahan dan berjalan lancar .
Ia juga juga meyakinkan masyarakat bahwa pengukuran tanah yang dilakukan oleh anggota tidak ada sistim pungut biaya atau gratis dari BPN .
"apabila ada oknum2 BPN yg minta2 uang dilapangan masyarakat berhak untuk melapor kekantor juga dapat langsung menghubungi 082288716088. Juga boleh melalui awak media tuturnya.
Ia berharap Semua bidang2 tanah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah terdaftar minimal telah terpetakan di tahun 2024. ( Johan)