Padang Pariaman, CanangNews -- Standar pelayanan publik merupakan indikator penting dalam pelaksanaan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Padang Pariaman. Dengan adanya standar tersebut memberikan kepastian kepada pengguna layanan terkait, baik norma maupun prosedur yang harus dipenuhi sehingga bisa mendapatkan pelayanan dengan baik.
Bagi instansi penyelenggara layanan publik, standar pelayanan merupakan sebagai bentuk jaminan kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada publik. Standar pelayanan ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyedia layanan dan pengguna layanan.
Sebagai wujud dari hal tersebut, Disdukcapil Padang Pariaman melakukan evaluasi standar pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil, Kamis, (12/3/2020). Kegiatan evaluasi berlangsung di Gedung Saiyo Sakato (kantor bupati lama) Pariaman ,diikuti oleh pengguna layanan Dukcapil, di antaranya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Ketua Bhayangkari Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Himpaudi, Ikatan Guru TK, Puskesmas, PWI, serta unsur dari nagari.
Unsur dari nagari terdiri dari Pengurus Forum Walinagari, Forum Sekretaris Nagari, Forum Bamus Nagari, walinagari terpilih, sekretaris nagari terpilih serta pengelola layanan nagari go digital di nagari.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Disdukcapil Muhammad Fadhly S AP MM didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk Erlinawati SE, Kabid Pencatatan Sipil Zeta Hidayati S Sos serta Kabid PDIP (Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan - red) Andriyani SE MM serta seluruh kepala seksi pada Bidang Dafduk, Bidang Capil dan Bidang PDIP.
Agenda dimulai dengan pembukaan oleh Kepala Disdukcapil Fadhly, dilanjutkan dengan pemaparan terhadap draft standar pelayanan. Setelah itu dilakukan sesi dialog untuk masukan terhadap standar pelayanan Dukcapil Ceria. (ZT)
Semangat Dukcapil Ceria
Kualitas Jadi Prioritas