Oleh Bagindo Yohanes Wempi
GUBERNUR Sumatera Barat atas nama pemerintah provinsi (pemprov) telah menerapkan kebijakan pembatasan selektif, yaitu kebijakan yang membatasi akses bagi masyarakat yang sedang tidak sehat untuk masuk ke daerah itu guna meminimalkan kemungkinan penyebaran corona virus desease (covid)-19 atau virus corona. Namun, bukan lockdown.
Kebijakan itu diambil setelah Pemprov Sumbar menggelar rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di gubernuran, Sabtu (28/3/1020) malam.
Dengan kebijakan pembatasan selektif itu tim medis, satpol PP bersama TNI dan Polri akan melakukan pengecekan pada delapan pintu perbatasan Sumbar. Jika terindikasi pendatang demam akan dilakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit terdekat dan dipertimbangkan akan melakukan karantina selama dua dua minggu.
Pemprov mengambil kebijakan ini untuk menekan angka penyebaran COVID-19 di daerah Sumbar. Hanya yang sehat boleh masuk sementara yang terindikasi dilakukan pemantauan, pengawasan dan tindakan penanganan secara medis.
Seluru bupati/walikota dan DPRD serta masyaraka perlu memahami bahwa untuk memberlakukan lockdown bukan kewenangan gubernur tetapi adalah kewenangan pemerintah pusat sesuai dengan UU no 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, pasal 10.
Dengan adanya kebijakan pemprov di atas maka secara otomatis turunannya adalah akan terjadi kebijakan orang tidak bergerak, warga harus berada di rumah selalu. bekerja pun dilakukan di rumah dan lainnya. Dampak antara lain terjadi regulasi ekonomi. Pendapatan masyarakat kecil akan berkurang. Nanti akan ada orang kehilangan pekerjan dan bisa jadi sama sekali mereka tidak dapat penghasilan.
Situasi di atas, cepat atau lambat, pasti akan terjadi. Maka, di sinilah peran sesama anak bangsa saling berbagi, saling memberi satu sama lain. Yang kaya mari ulurkan tangan dengan membantu orang miskin secara ikhlas tanpa ada embel-embel. Tetangga yang berkecukupan mari membantu tetangga yang berkekurangan.
Dengan demikian, sesama tetangga menjadi garda terdepan dalam mencegah penularan virus corona.karena saling menolong.
Untuk menyempurnakan saling berbagi ini, aparat terendah apakah RT, RW, Walinagari, Walikorong dan ormas harus melakukan pemantauan dan mengawasi warganya yang tidak punya bahan makanan untuk dimasak. nah disini Salah satunya peran mereka untuk membantu melalui kebijakan petugas satgas yang telah ditunjuk oleh pemerintah daerah.
Namun barang tentu Pemerintah Daerah harus juga mengambil kebijakan dalam bentuk membantu masyarakat yang terkena himpitan ekonomi sampai tidak makan. Harapan kebijakan petugas satgas menyeluruh yaitu tidak hanya mengawasi penyebaran virus corona melalui semi lockdown. Namun warga yang tidak makan atau tidak ada uang beli bahan makanan akibat dampak virus corona juga dibantu.
Maka fungsi petugas satgas harus konverensif yaitu mencegah penyebaran virua corona disatu sisi, maka sisi yang lain adalah memberi bantuan kepada masyarakat yang kelaparan atau tidak punya penghasilan himbas kebijakan yang diambil pemerintah provinsi.
Sekarang kebijakan pemerintah provinsi sudah dijalankan dan sudah diterapkan maka kepada semua mari tumbuhkan rasa empati dan tumbuhkan rasa mau berbagi sesama agar bisa sama-sama bertahan menghadapi kebijakan ini sampai virus corona hilang dan habis. [*]