Bentuk Satgas Covid 19, Bupati Ali Mukhni: Kita Tak Boleh Lengah

0

Parikmalintang, CanangNews -- Menindaklanjuti rapat koordinasi (rakor) penanganan kasus Covid 19 bersama Gubernur Sumatra Barat di Padang, kemarin,  Bupati Drs H Ali Mukhni mengadakan rapat koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat se-Kabupaten Padang Pariaman. Rakor berlangsung di kantor bupati, Parikmalintang, Selasa (17/03/2020). 

Pada kesempatan itu Bupati Ali Mukhni mengemukakan, berdasarkan laporan dari Dinas Kesehatan, untuk wilayah Padang Pariaman kita masih dalam zero kasus covid 19. 

"Meski demikian, hal ini tidak membuat kita lengah. Sebab, berdasarkan data dari beberapa puskesmas, ada data Orang Dalam Pantauan (ODP) terkait covid 19 ini.  Hal ini akan terus kita pantau dalam beberapa hari ke depan," katanya menegaskan.

Untuk penanganan covid 19 ini  supaya lebih terarah dan maksimal, lanjut Ali Mukhni, hari ini akan dibentuk Satuan Tugas Penanganan Kasus Covid 19 (Satgas Covid 19) untuk wilayah Kabupaten Padang Pariaman yang diketuai Sekretaris Daerah Jonpriadi.  

Adapun kesimpulan dari rapat tersebut 
:
1. Segera menindaklajuti Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020,  Bupati akan menandatangani pembentukan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 tingkat Kabupaten Padang Pariaman.

2. Surat Keputusan tentang Tanggap Rarurat dan SK Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 telah disiapkan BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah). 

3. Sudah ada revisi DAK bidang kesehatan, akan pemanfaatan pendanaan penanganan Covid-19. 

4. Dinas Komunikasi dan Informatika ditugaskan menangkal hoax (berita-berita bohong) agar tidak menimbulkan kecemasan di tengah masyarakat. 

5. Dinas Pendidikan berpedoman Kepada Keputusan  Menteri Pendidikan tahun 2020 dan proaktif mengkaji perlu atau tidaknya  meliburkan siswa. 
 
6. ASN (Aparatur Sipil Negara) tidak libur kerja dan diminta untuk meningkatkan pola hidup sehat. 

7. Kegiatan belajar mengajar tidak libur sambil memantau  tersebarnya  virus corona. Libur diadakan  menunggu instruksi gubernur atau bupati. 

8. Ekstrakurikuler siswa dibatasi dan dilaksanakan secara selektif. 

9. Dinas kesehatan diberi kebutuhan pemenuhan alat-alat kesehatan. 

10. Apabila ditemukan COVID-19, RSUD Padang Pariaman segera nerujuk ke RSUP M Jamil Padang atau RS Achmad Mukhtar Bukittinggi.

11. RSUD Padang Pariaman juga akan membuat edaran untuk tidak mengunjungi atau membesuk pasien di rumah sakit. 

12. Tingkatkan koordinasi dengan BIM untuk alat pantau dini. 

13. Tempat wisata tetap dibuka secara selektif, keputusan penutupan tempat wisata diserahkan kepada bupati. 

14. Kegiatan pemerintah daerah menyangkut keramaian ditunda dulu, termasuk alek nagari. Kalau urgen, pelaksanaan selektif. 

15. Iven nasional seperti MTQ serta Penas Petani dan Nelayan menunggu arahan pemerintah pusat 

16. Bupati terus mengomunikasikan perkembangan dengan gubernur dan OPD terkait sesuai dengan tingkatan. 
17. Peranan camat di seluruh kecamatan sangat penting agar dapat menyosialisasikan ke masyarakat, baik di kecamatan maupun nagari. 

18. Masa tanggap darurat  sampai dengan 29 Mei 2020.

Dalam rakor ini, jajaran TNI dan Polri menyatakan siap bersama Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam penanganan covid 19 ini. Sebab, covid 19 ini sudah dinyatakan sebagai bencana nasional non alam. (Masrudi S/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top