Agam, CanangNews--Disahkannya Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar adalah Jurus Sakti Presiden Republik Indonesia dalam membasmi pungutan liar yang telah meraja lela di Negeri ini. Namun, jurus sakti tersebut seperti tidak berlaku pada Sekolah Menengah Atas Negeri1 Lubuk Basung (SMA N 1) Lubuk Basung Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat.
Biar pun sudah dikeluarkan Perpres 2016, pihak sekolah tetap melakukan pungutan uang dengan dalil uang SPP/Komite /bulanya, bila orang tua siswa tidak sanggup bayar maka Ijazah Siswa menjadi jaminannya dan ditahan pihak sekolah.
Salah satu siswa Noval Caniago sekolah di SMA N 1 Lubuk Basung tamatan 2018 mengatakan kepada media ini, bahwa ijazahnya ditahan pihak sekolah karna orang tuanya tidak bisa membayar uang SPP/Komite yang telah ditetapkan di SMA N 1 Lubuk Basung
"Ijazah saya ditahan pihak sekolah pak, orang tua saya tak sanggup bayar uang SPP/Komite Sebesar Rp 2,870,000 di SMA N 1 Libuk Basung , akhirnya saya tidak bisa melanjutkan Mencari perkerjaan , kami ini orang susah, orang tua saya hanya sebagai kuli bangunan, mana sanggup lagi bayar uang sebesar itu, saya sudah berapa kali kesekolah minta ijazah tersebut, namun pihak sekolah mengatakan kalau belum melunasi uang SPP/Komite maka ijazah tetap ditahan di sekolah" Ungkapnya.dengan setetes air mata yang berlinang,
Ketika di konfirmasi Kepsek SMA N 1 Lubuk Basung, Kabupaten Agam Selasa 11/2 /2020 terkait penahanan ijazah tersebut mengatakan bahwa memang benar pihaknya menahan ijazah siswa yang belum melunasi uang SPP/komite.
Dia juga menambahkan bahwa adanya uang komite di SMA N 1 Lubuk Basung adalah kebijakan antara pihak Komite dengan pihak Orang tua wali murid
Ditambahkan lagi siwa Noval Caniago, arus mengebalikan buku yang telah di pijam nya, maslah pembayaran uang komite saya kepala sekolah meberi diskon sebanyak 50 parsen, Ucapan kepsek kepada awak media
Bj Rahmad Ketua LSM Garuda Nasional Indonesia menanggapi penahanan ijazah yang dilakukan SMA N 1 Lubuk Basung .Dikabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat Menurutnya, penahanan ijazah itu jelas tidak masuk akal karena tidak diatur ataupun dibuat oleh pemerintah.
"Aturan itu (tahan ijazah) dibuat secara pribadi. Dasar dia (kepala sekolah) menahan itu apa? uang SPP/Komite? itu sekolah Negeri, sudah dibayar gajinya oleh pemerintah kecuali sekolah swasta. Tapi menahan ijazah itu tidak boleh. Apapun alasannya kepala sekolah wajib mengembalikan ijazah anak itu," cetusnya.
Bj Rahmad menambahkan, bila nantinya ada pelanggaran terkait pungutan uang SPP/Komite dan penahanan Ijazah tersebut maka kita akan segera sampaikan laporan kepada penegak hukum agar kasus ini diproses, Tegas Bj Rahmad kepada awak media ini, Selasa (11/2/20). (Tim)
Saya siswa SMA negeri 1 Lubuk Basung , mengenai kabar tersebut saya tidak dapat menyalahkan pihak sekolah, karena memang kesepakan yang dibuat dari awal seperti itu, pihak sekolah juga telah memberi keringanan bagi siswa yang tidak mampu atau menengah kebawah, dan mengenai pengembalian buku itu memang diwajibkan , karena buku tersebut dibutuhkan dalam jangka panjang dan dipinjamkan untuk siswa selanjutnya , kemudian mengenai pungutan itu digunakan untuk pembangunan sekolah , apalagi Smansa sedang kiat kiatnya dalam tahap pembangunan , saya hanya membantu meluruskan supaya tidak terjadi kesalahpahaman
BalasHapusItu tidak benar
BalasHapusUntuk jurnalis yang membuat artikel ini harap informasinya di kaji dengan benar,karena kami sebagai warga sma n 1 lubuk basung jelas2 tahu dengan pasti bahwa informasi yang di di tulis dalam artikel itu tidak sepenuhnya benar.kalau saudara menulis artikel itu tidak berdasarkan informasi yang benar,itu sama saja dengan menyebarkan hoax dan pencemaran nama baìk.dan saudara bisa dikenai pasal mengenai hal itu.harap lebih bijak lagi.
BalasHapus