KPPU Advokasi Larangan Praktik Monopoli Usaha di Kabupaten Padang Pariaman

0

Parikmalintang, CanangNews -- Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Padang Pariaman H Jonpriadi SE MM membuka kegiatan Advokasi dan Sosialisasi  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan itu terselenggara bersama Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I Medan di Hall Kantor Bupati Padang Pariaman, Parikmalintang, Kamis (13/2/2020).

Mewakili Bupati Padang Pariaman, Sekdakab mengucapkan terimakasih kepada Kepala KPPU Wilayah I atas kesediaan melakukan advokasi terkait monopoli  dan persaingan usaha tidak sehat. 

"Kabupaten Padang Pariaman memiliki wilayah seluas 1.328 kilometer persegi. Awalnya ibu kota kabupaten berada di Kota Pariaman, setelah itu dipindahkan ke Parikmalintang," ujarnya

Ia juga menambahkan, dengan luas wilayah yang dimilki oleh Kabupaten Padang Pariaman berpeluang untuk mengembangkan usaha sehingga sangat diperlukan sosialisasi ini agar saat menjalankan usaha tersebut tidak terjadi monopoli dan perilaku menyimpang. 

"Kami Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menyarankan agar KPPU juga melibatkan BUMN seperti Bank Nagari dan BRI untuk mengikuti sosialisasi ini supaya tidak salah dalam melakukan usaha, " lanjut dia.

Sekda juga mengatakan sosialisasi ini sangat penting dilakukan karena berhubungan dengan aktivitas yang dilakukan setiap hariny agar tidak terjadi penyimpangan karena ini menyangkut Undang-undang Yang harus dipatuhi. 

"Kami berharap kepada seluruh peserta advokasi ini agar mengikuti kegiatan ini dengan serius sehingga nantinya dapat menambah pengetahuan dan tidak salah dalam pengambilan keputusan nantinya"ujarnya mengakhiri. 

Materi dalam advokasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah I Ramli Simanjuntak SH MH. 

Dalam pembukaan addvokasi ini juga dilakukan peyerahan cendramata dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada KPPU Wilayah I Medan.

Advokasi ini juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman selaku peserta advokasi. (AWT/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top