AGAM, Lubukbasung--Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat tahun ini mendapatkan kuota 3 ribu sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam.
Wali Nagari Geragahan, Darmalion, Selasa (4/2) menyebutkan, untuk merealisasikan 3 ribu kuota ini, BPN telah melakukan pengukuran sejak sepekan lalu yang didampingi wali jorong bersangkutan dan pemilik tanah.
“3 ribu sertifikat tanah adalah kuota yang sangat luar biasa di Nagari Geragahan. Untuk itu kita akan berupaya merealisasikannya sebaik mungkin, supaya legalitas tanah masyarakat menjadi jelas,” ujarnya.
Menurut Darmalion, pendaftaran pengukuran tanah dilakukan sampai Maret 2020, dan tahap pengukuran prosesnya hingga akhir 2020. Ia mengharapkan masyarakat bersedia mendaftarkan tanahnya untuk diukur supaya memiliki legalitas yang jelas.
Nagari tidak semena-mena merealisasikan kegiatan ini, tetapi berdasarkan dukungan ninik mamak nan 24, Rajo Tigo Selo dan Basa Ampek Balai Nagari Geragahan.
“Ada tiga program dalam kegiatan ini yaitu pengukuran, sertifikat atas nama pribadi dan nama kaum,” sebutnya.
Berdasarkan kesepakatan sementara ninik mamak, khusus tanah pusako tinggi hanya diperbolehkan untuk pemetaan. Sedangkan pusako randah dan lainnya dapat disertifikatkan.
“Hal ini antisipasi ninik mamak supaya pusako tinggi tidak putus di anak kemenakan, sekaligus menjauhi kebiasaan masyarakat untuk menggadai. Tetapi ini baru kesepakatan sementara,” ulasnya menerangkan. (BJR)