Tuapeijat Canangnews Press release kembali dilakukan di Mapolres Kabupaten kepulauan Mentawai terkait penangkapan terhadap Dua Wanita pengedar yang diamankan jumat kemaren .
Kapolres Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengatakan dua orang tersebut diamankan oleh Satuan Reserse kriminal dan Reserse narkoba Polres Kepulauan Mentawai di penginapan Bintang km o Tuapeijat atas gerak gerik yang mencurigakan .
"Dalam penangkapan tersebut tim menemukan barang bukti narkotika jenis shabu shabu, inex, dan daun ganja kering dan kantong kecil yang masih terkumpul yang di perkirakan akan digunakan untuk menjadi tempat sabu sabu yang akan diperjual belikan kepada langganan ungkap Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara kepada Canangnews saat berlangsungnya press release di Makopolres Mentawai Senin (17/2/20).
Dilanjutkan dia dua orang tersangka tersebut ternyata baru sekali menginjakkan kaki di pulau Mentawai dan masih di lakukan pendalaman kasus atas pengamanan kedua perempuan tersebut .
Adapun Tersangka yang berhasil dibekuk diantaranya, D (38) dan I (21) dan keduanya merupakan Ibu rumah tangga yang berasal dari kota Padang tepatnya dilubuk Begalung Padang dan masih muda lanjut Dody .
"Mereka berdua diamankan bersama barang bukti berupa satu buah dompet hitam berisi sembilan paket kecil diduga narkotika jenis shabu-shabu, dua butir diduga ekstasi, satu plastik kecil bening yang diduga berisikan daun ganja kering, dan dua unit handphone yang saat ini menjadi barang bukti kuat sambungnya
"Dari pendalaman kasus terhadap kedua ibu rumahtangga tersebut dikenakan hukuman selama 14 tahun penjara dan saat ini sudah diamankan di Makopolres kabupaten Kepulauan Mentawai untuk ditindak lanjuti kembali .(Johan)