Reskrim Mentawai Berhasil Amankan Pelaku Pencurian Dan Pengurasan Puluhan Juta Uang Di ATM

0
Tuapeijat Canangnews---Salah seorang honorer inisial MS (26) warga Sikakap dusun Matoininit Muara Taikako Kecamatan Sikakap diamankan Polres Mentawai melalaui Polsek Sikakap Minggu yang lalu.

"Pelaku berhasil di amankan petugas di Dermaga WK Masabuk Dusun Sikakap Barat, saat kapal berlabuh," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Irmon SH,MH kepada Canangnews  Rabu (4 /12/19).

Dirinya kembali menambahkan Pelaku inisial (MS) tersebut  diamankan tim Polsek karena mencuri uang sebanyak Rp. 28.650.000 (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari ATM curian lanujut Irmon.

Dengan menguras uang tabungan dari Kartu Anjungan Tunai Mandiri hasil curiannya terhadap salah satu guru PNS di Dusun Bubuget Dusun Sinaka Jaya menggunakan  kartu ATM .

Dari Keterangan pelaku saat ditanyai tim Polsek Sikakap bahwa pelaku mendengar cara membuka pin kartu tersebut dari salah satu warga yang disuruh untuk mengambil uang si guru tersebut lanjut Iptu Irmon.

"Sesudah berhasil menguras uang melalui ATM pelaku pun melarikan diri ke Kota Padang untuk berfoya foya  dan dalam  sekejab  uang sebanyak Rp.28.650.000 habis di tangan pelaku selama beberapa hari di Padang," tambahnya

Dikatakan dia pelaku  MS ditangkap berdasarkan laporan korban, Diwan Irmani Sabelau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 54/ K / XI / 2019 / SPK-A Tanggal 29 November 2019.

Ia juga mengatakan  kronologis kejadiannya  kamis tanggal 14 November 2019 sekira pukul 09.00 WIB saat itu  korban melakukan transaksi disalah satu ATM dekat Kantor Bupati Km 05 Tuapejat. Setelah pelaku berhasil supaya tidak ketahuan pelaku kembali meletakkan kartu tersebut ditempat dimana ia mengambil sebelumnya lanjut Irmon

"Korban tidak mengetahui kartu ATM Bank Nagari hilang sejak 27 November 2019, setelah korban lakukan cek saldo melalui via Aplikasi Nagari Mobile, ternyata saldo di rekening korban berkurang sebanyak Rp. 28.650.000 rupiah," terangnya.

Karena Merasa kehilangan, korban melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan Polres Kepulauan Mentawai dan langsung  ditindak lanjuti oleh personel Tim Tekab Reskrim.

Setelah mendapat laporan dilakukan pengintaian terhadap pelaku tindak pindana pencurian. Bahkan tim tekab reskrim sempat melakukan penyisiran hingga ke Kota Padang untuk mengetahui keberadaan pelaku.
.
Setelah  mendapat informasi bahwa pelaku  akan bertolak ke Sikakap dari Kota Padang menggunakan kapal KMP.Gambolo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sikakap untuk melakukan penangkapan dan  mengamankan lalu di bawak ke Tuapeijat.
  
Setelah di Mapolres pelaku diinterogasi Satuan Res Kriminal Mentawai dan hasilnya pelaku mengakui semua perbuatannya, bahwa  dialah pelaku pencurian serta pengurasan  semua uang milik sikorban.

Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan  pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP hukuman penjara 5 maksimal .( Johan)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top