Tuapeijat Canangnews---Salah seorang honorer inisial MS (26) warga Sikakap dusun Matoininit Muara Taikako Kecamatan Sikakap diamankan Polres Mentawai melalaui Polsek Sikakap Minggu yang lalu.
"Pelaku berhasil di amankan petugas di Dermaga WK Masabuk Dusun Sikakap Barat, saat kapal berlabuh," kata Kapolres melalui Kasat Reskrim Polres Mentawai Iptu Irmon SH,MH kepada Canangnews Rabu (4 /12/19).
Dirinya kembali menambahkan Pelaku inisial (MS) tersebut diamankan tim Polsek karena mencuri uang sebanyak Rp. 28.650.000 (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dari ATM curian lanujut Irmon.
Dengan menguras uang tabungan dari Kartu Anjungan Tunai Mandiri hasil curiannya terhadap salah satu guru PNS di Dusun Bubuget Dusun Sinaka Jaya menggunakan kartu ATM .
Dari Keterangan pelaku saat ditanyai tim Polsek Sikakap bahwa pelaku mendengar cara membuka pin kartu tersebut dari salah satu warga yang disuruh untuk mengambil uang si guru tersebut lanjut Iptu Irmon.
"Sesudah berhasil menguras uang melalui ATM pelaku pun melarikan diri ke Kota Padang untuk berfoya foya dan dalam sekejab uang sebanyak Rp.28.650.000 habis di tangan pelaku selama beberapa hari di Padang," tambahnya
Dikatakan dia pelaku MS ditangkap berdasarkan laporan korban, Diwan Irmani Sabelau dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 54/ K / XI / 2019 / SPK-A Tanggal 29 November 2019.
Ia juga mengatakan kronologis kejadiannya kamis tanggal 14 November 2019 sekira pukul 09.00 WIB saat itu korban melakukan transaksi disalah satu ATM dekat Kantor Bupati Km 05 Tuapejat. Setelah pelaku berhasil supaya tidak ketahuan pelaku kembali meletakkan kartu tersebut ditempat dimana ia mengambil sebelumnya lanjut Irmon
"Korban tidak mengetahui kartu ATM Bank Nagari hilang sejak 27 November 2019, setelah korban lakukan cek saldo melalui via Aplikasi Nagari Mobile, ternyata saldo di rekening korban berkurang sebanyak Rp. 28.650.000 rupiah," terangnya.
Karena Merasa kehilangan, korban melaporkan kejadian tersebut ke sentra pelayanan Polres Kepulauan Mentawai dan langsung ditindak lanjuti oleh personel Tim Tekab Reskrim.
Setelah mendapat laporan dilakukan pengintaian terhadap pelaku tindak pindana pencurian. Bahkan tim tekab reskrim sempat melakukan penyisiran hingga ke Kota Padang untuk mengetahui keberadaan pelaku.
.
.
Setelah mendapat informasi bahwa pelaku akan bertolak ke Sikakap dari Kota Padang menggunakan kapal KMP.Gambolo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Reskrim Polsek Sikakap untuk melakukan penangkapan dan mengamankan lalu di bawak ke Tuapeijat.
Setelah di Mapolres pelaku diinterogasi Satuan Res Kriminal Mentawai dan hasilnya pelaku mengakui semua perbuatannya, bahwa dialah pelaku pencurian serta pengurasan semua uang milik sikorban.
Untuk saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaan dan pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP hukuman penjara 5 maksimal .( Johan)