Agam.canangnews---
Kegiatan tersebut di hadiri oleh Kejari Agam diwakili oleh Kasi Intel Devitra Romiza SH.MH.terlihat hadir Kacabjari Agam di Maninjau para OPD terkait terlihat juga .Wali Nagari serta tokoh masyarakat di salingka kenagarian Paninjauan
Pada kesempatan tersebut kasi Intel kejaksaan Negeri Agam menjelaskan terhadapt program kejaksaan dalam hal Posko Jaga Nagari,dimana keberadaan posko tersebut dapat berkontribusi berbagai hal mulai dari penerimaan pengaduan masyarakat dan bagaimana cara menerima pengaduan kemudian di telaah sehingga lapaoran tersebut bisa dipilah mana yang dapat di tindak lanjuti manapula yang dapat di selesaikan oleh niniak mamak selaku payuang dalam Nagari.
Kemuadian agar warga masyarakat mengerti terhadapt tatanan hidup baik tingkat keluarga maupun dalam lingkungan maka di pandang perlu di lakukan pembinaan masyarakat taat hukum.
dengan demikian tentu perlu ada pengawasan terhadap program nagari makanya kehadiran posko Jaga Nagari agar menjadi tepat sasaran.
Berangkat dari hal tersebut bila ada warga masyarakat yang kurang paham terhadap hukum maka perlu di lakukan terhadap warga tersebut dengan nama pendampingan hukum dan bila ada suatu masalah yang di sebut dengan Legal Opiniom tentu pengetahuan terhadap hal tersebut sangat di pandang perlu menguasai terhadap persoalan yang mungkin meminta pendapat terhadap persoalan yang bisa kita dampingi. Ujar Kasi Intel dalam sosialisasinya kepada masyarakat
Dengan hadirnya program tersebut tentunya dapat memberikan pelayanan hukum secara efektif dan efesien kepada masyarakat dan tentunya juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan(bj)