Mentawai .Canangnews-----Satresnarkoba Polres Kepulauan Mentawai berhasil mengamankan dua pengguna Narkoba jenis sabu .Kedua pria pemakai tersebut yang pertama berinisial E (27) salah seorang pelajar/mahasiswa dan satunya lagi berinisial S (21) dan pengangguran dibekuk oleh tim pada saat sedang berjalan di dusun Mapaddegat desa Tuapejat kecamatan Sipora utara pada Sabtu, (5/10) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengatakan informasi berawal dari masyarakat bahwa di tepi jalan dusun Mapaddegat sering dilakukan transaksi narkoba kepada wartawan saat press release di Mako Polres Mentawai, senin (7/10)
Mendengar hal tersebut kita melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dan alhasil kita berhasil menangkap kedua tersangka," tambahnya.Dikatakannya pelaku Disuruh menghentikan motornya ditangkap, dan digeledah. Kemudian ditemukan Barang Bukti berupa dua paket kecil plastik bening berisi butiran berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu di saku depan kanan E dan satu buah kaca pirek di saku celana kiri .
AKBP Dody melanjutkan tersangka langsung digelandang ke Mako Polres Mentawai bersama Barang Bukti yang diamankan.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan di Makopolres diantaranya dua paket kecil plastik bening berisi butiran berbentuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan satu buah kaca pirek, satu unit HP Nokia hitam, satu buah celana panjang merek Lois biru, dan satu celana pendek quicksilver putih donker.
Setelah penangkapan tim lakukan cek urin terhadap pelaku ternyata keduanya positif narkoba."Untuk Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait sumber atau jaringan pengedaran narkotika tersebut," ucap Dody.
AKBP Dody menambahkan Setelah penangkapan tim lakukan cek urin terhadap pelaku ternyata keduanya positif narkoba. "Untuk Saat ini kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam lagi terkait sumber atau jaringan pengedaran narkotika tersebut," ucap Dody. Bicara mengenai Pelaku Diketahui bahwa ,E sebagai kurir (mengambil dan mengantarkan barang) terancam dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 112 (1) Jo, pasal 132 (1) Jo, pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 dengan penjara 5 hingga 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 Miliar hingga Rp 10 miliar.
sementara S sebagai pengguna akan dijerat pasal 112 (1) Jo,pasal 132 (1) Jo, pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 dengan penjara 4-12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. "Kami tidak main-main dengan kata narkoba. Siapapun itu, jika terlibat narkoba akan kita proses," tegasnya.
Dirinya berharap masyarakat berperan serta mendukung Polres Mentawai .
"Jangan takut melaporkan adanya penggunaan narkoba ke polres Mentawai," pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tim dari Polda Metro Jaya, Ditres Narkoba Mabes Polri, Bareskrim Polri, dan Polda sumbar, bila ada indikasi jaringan internasional .( johan)