Oleh Bagindo Yohanes Wempi.
PADA tahun 2013, Penulis sudah menerbitkan sebuah buku yang
berjudul "Membingkai Masa Depan kabupaten Padang Pariaman sebagai wujud kecintaan kepada
kampung halaman agar tercipta adil dan sejahtera ditengah masyarakat.
Buku tersebut sebenarnya terinspirasi dari penetapan Perda
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab. Padang Pariaman. Dimana RTRW tersebut
sudah menjelaskan secara konferensif pemanfaatan ruang wilayah untuk lintas
generasi anak cucu urang Piaman kedepan agar makmur.
Dalam isi buku penulis tersebut menguraikan gagasan aplikatif
dan bentuk realisasi penataan daerah, seperti apa kedepannya wujud dan model
pembangunan, serta wujud adil seperti apa Padang Pariaman kedepan, wujud makmur
bagaiman yang dirasakan masyarakat nantinya.
Pembuatan RTRW tahun 2011 tersebut, penulis merupakan ketua
panitia khusus (Pansus) DPRD Padang Pariaman yang membahas, merumuskan, serta
ikut menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RTRW tersebut. Sehingga
kontruksi muatan ide penulis banyak juga masuk didalamnya.
Pada sejarahnya penulis barang tentu lebih banyak tahu cita-cita
dan gagasan Padang Pariaman dalam RTRW tersebut dari generasi rezim kepala
daerah ke generasi rezim kepala daerah berikutnya. mulai dari kepala daerahnya
Anas Malik, Zainal Bakar, Nasrun Sahrun, Muslim Kasim dan Ali Mukhni, Bupati
sekarang.
Dalam Perda RTRW tersebut dizaman Bupatinya Anas Malik yang
kebetulan bersuku Koto, tergambar disitu salah satunya adalah Almarhum Anas
Malik membuat dan memperjuangkan tali jalan akses ke daerah-daerah atau
nagari-nagari terisolir bisa terhubung.
Catatan hasil kajian akademisi tahun 2010 nampak bahwa Anas
Malik telah berhasil membuka jalan daerah terbelakang, serta telah terhubung
daerah terdalam yang hari ini wajib dilanjutkan peningkatan kualitas jalannya
oleh kederasi berikutnya.
Pada era reformasi ini bergulir, saat kepemimpinan Almarhum
Muslim Kasim (MK) juga menggagas dan merealiasikan cita-citanya, yaitu membuat
konsep pembangunan sembilan kawasan strategis yang hari ini masih dalam proses
pelaksanaan yang harus diselesaikan dan dituntaskan.
Diantaranya Almarhun MK menggagas pembangunan kawasan asrama
haji yang pada waktu jabatan beliau menuntaskan tanah, semua kebutuhan lahan
sudah tersedia. Sekarang pembangunan asrama haji hampir tuntas, kemungkinan
tahun 2020 atau tahun 2021 bisa dimanfaatkan untuk pemberangkatan jamaah haji
diwliayah Sumatera Tengah.
Isi RTRW tersebut termaktup cita-cita luhur gagasan besar para
generasi rezim kepala daerah yang berkuasa. Sekarang pertanyaannya apakah semua
isi RTRW tersebut sudah selesai atau sudah direalisasikan dengan benar sesuai
dengan Perda, nah ini yang jadi permasalahan yang perlu diselesaikan dan
dikoreksi kedepan.
Dari kajian penulis, semua cita-cita tersebut sekarang ada yang
akan selesai dikerjakan seperti asrama haji. Ada yang terbengkalai seperti rest
area anai, pintu masuk gerbang bandara, dan kota mandiri ibu kota parit
malintang.
Disamping itu ada juga yang baru direaliasikan dan dikembangkan
seperti jalan tol, tarok city dan lainya. Dari sekian gagasan RTRW yang ada,
terakhir yang jadi pro dan kontra adalah pengembangan kawasan Tarok City yang
ada di daerah Tarok Kec. 2XII Kayutanam.
Perlu penulis sampaikan bahwa didalam RTRW yang disahkan pada
tahun 2011 bahwa pemanfaatan ruang daerah Kec. 2XII Kayutanam disepakati semuan
pihak menjadi kawasan Pendidikan, Kawasan Wisata dan Kawasan konservasi hutan
untuk sumber air.
Sekarang mengapa Tarok City itu jadi perdebatan, malah
mahasiswa/masyatakat melakukan demo penolakan Tarok City, pertanyan yang muncul
Tarok City tersebut kawasan kota untuk pembangunan bisnis kah, kawasan
perdagangan kah, kawasan industri kah, kawasan perkantoran kah, atau kawasan
kota pendidikan.
Jawabanya tentu dekembalikan pada rezim kepala daerah yang
berkuasa saat ini. Menurut penulis semua pemangku kepentingan kembali saja
keaturan RTRW yang ada. Dikarenakan penulis belum dapat dokumen tarok city tersebut
maka penulis belum bisa menyimpulkan dalam tulisan ini.
Namu menurut penulis, jika Tarok City tersebut merupakan kawasan
pendidikan, kawasan objek wisata, kawasan konserfasi yang dibangun maka secara
aturan Perda RTRW tidak masalah, sesuai, dan bagus dikembangkan untuk jangka
panjang.
Membingkai masa depan Padang Pariaman itu sangatlah berat karena
paska pemekaran Padang Pariaman menjadi tiga daerah otonomi baru. Nasib
perkantoran Pemda Padang Pariaman harus pindah, menyebabkan banyak sekali pekerjaan
rumah setiap generasi kepala daerah yang perlu diselesaikan.
Ini dapat dilihat belum selesai pembangunan insprastuktur jalan
yang digagas oleh Anas malik, datang lagi sembilan kawasan strategis Padang
Pariaman yang digagas Almarhum Muslim Kasim, belum selesai 9 kawasan strategis
sudah datang lagi pembangunan jalan tol, Tarok City dan ada rencanan pemidah
Ibu Kota Sumatra Barat dari Padang yang digagas oleh Irwan Prayitno Gubernur
Sumbar bersama Ali Mukhni.
Idealnya agar masyarakat Padang Pariaman tidak termarjinalkan
dengan gagasan dari generas ke generasi Kepala Daerah maka semuanya harus
diselesaikan secara tuntas satu persatu. Apa yang digagas almarhum Anas
Malik mengenai insprastruktur jalan kepelosok pedalaman Padang Pariaman harus
di parancak.
Apa yang digagas oleh MK dengan sembilan kawasan strategisnya
harus dituntaskan, dan diselesaikan secaran matang. Begitu juga jika Ali Mukhni
berakhir paska tahun 2020, maka apa yang digagasnya dan dibangunnya harus
diselesaikan secara baik.
Membingkai masa depan Padang Pariamah merupakan solusi tepat
untuk membuat Masyarakat Padang Pariaman adil dan makmur, mari sama-sama dukung
dan dorong gagasan membingkai masa depan Padang Pariaman ini[*].