Karan Aur,Canangnews----- Keseriusan Kepolisian Resor Pariaman dalam memberantas kejahatan narkoba terus dilakukan. Terbukti, kemarin sore Satnarkoba Polres menangkap seorang pelaku pengedar narkoba, Kamis (19/9).
Pelaku diketahui berinisial S (42) warga Kelurahan Karan Aur Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman. Dirinya ditangkap petugas sekitar pukul 15.30 dirumahnya.
Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti 6 butir diduga narkoba jenis Inex, 2 plastik ukuran sedang bekas bungkusan sabu, 1 pack kecil plastik kecil pembungkus sabu, 3 perangkat alat hisap sabu, 1 kaca pirek yang ada sisa sabu dan 1 unit Handphone.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan, S.Ik melalui Kasubbag Humas Iptu Syafrudin menyebutkan, pengungkapan pelaku narkoba tersebut setelah tim opsnal Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Informasi masyarakat, dirumah pelaku sering diadakan sebagai tempat jual beli dan memakai narkoba”, ujarnya. Dari informasi tersebut, petugas langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Petugas yang melakukan pengintaian dan pemantauan terhadap aktivitas pelaku, langsung melihat S yang tengah berada di rumahnya. Dengan sigap, pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan barang bukti narkotika jenis Inex yang disimpan di dalam sebuah kamera rusak. Kepada polisi, pelaku mengaku barang bukti inex tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(tri/ad )