Lubukbasung,Canangnews----Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Agam menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pemilihan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia di Aula Bappeda, Kamis (26/9).
Acara tersebut diikuti oleh puluhan OPD. Dalam hal ini yang bertindak sebagai narasumber yaitu Nicolast Aji Pamungkas, ST yang merupakan pejabat fungsional pembina hasa konstruksi Direktorat Bina Penyelenggara Jasa Konstruksi.
Kepala Bagian PBJ Azizi Fauzi menjelaskan, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta Kelompok Kerja (POKJA), dalam mengaplikasikan pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi.
“Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi dari Perpres no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa. Serta Perka LKPP nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui penyedia,” ujarnya
Katanya, Perpres merupakan payung hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Untuk pengaturan lebih lanjut Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengamanatkan penyusunan pedoman standar dokumen pengadaan barang dan jasa bidang konstruksi standar nya disusun oleh kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Maka perbup no 38 tahun 2019 sudah mengacu pada Permen PUPR.
Ada dua materi yang disampaikan oleh narasumber yaitu mengenai Perbub No. 38 Tahun 2019 dan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada Pengadaan Jasa Konstruksi.
“Oleh sebab itu, mari kita ikuti kegiatan ini dengan baik demi meningkatkan kinerja kita untuk kedepannya,” pungkasnya. (rel/bj)