Lubukbasung,Canangnews---- Novi Irwan resmi sebagai Ketua DPRD Agam periode 2019-2024. Penetapan ini diputuskan setelah dikukuhkan dan diambil sumpah jabatannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung, di aula utama DPRD, Senin (23/9).
Pengukuhan dilakukan dalam rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Agam. Turut dihadiri Bupati Agam, diwakili Sekdakab Agam, Martias Wanto Dt Maruhun, Forkopimda, OPD, anggota DPRD Sumbar dapil II, Bawaslu Agam, anggota DPRD Agam dan lainnya.
Sebelumnya politisi Gerindra itu juga ditunjuk sebagai pimpinan sementara DPRD Agam sejak dilantiknya anggota DPRD pada 20 Agustus 2019. Namun sekarang telah dikukuhkan sebagai Ketua DPRD Agam untuk memimpin parlemen lima tahun kedepan.
Selain Novi Irwan, juga dikukuhkan tiga orang wakil ketua yakni, Suharman dari PKS, Marga Indra Putra dari Demokrat dan Irfan Amran dari PAN. Pengukuhan dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 171-667-2019, tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Agam.
Dalam keputusan Gubernur Sumbar yang dibacakan Sekwan, Indra Dt Baradai, bahwa sesuai keputusan DPRD Agam Nomor 11 tahun 2019, tanggal 17 September 2019 tentang pengusulan penetapan pimpinan defenitif DPRD Agam kepada Gubernur Sumbar. Maka dari itu, Novi Irwan, Suharman, Marga Indra Putra dan Irfan Amran dinyatakan telah memenuhi syarat untuk diresmikan pengangkatannya sebagai pimpinan DPRD Agam periode 2019-2024.
Untuk itu, Bupati Agam, melalui Sekdakab Agam, Martias Wanto Dt Maruhun mengucapkan selamat kepada Novi Irwan, Suharman, Marga Indra Putra dan Irfan Amran, yang sudah dikukuhkan menjadi pimpinan defenitif DPRD Agam untuk lima tahun ke depan. Mereka adalah representasi masyarakat yang menginginkan kemajuan disegala bidang.
“Kita berharap hal ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dengan komitmen yang penuh dan sesuai nilai agama, adat dan budaya di tengah-tengah masyarakat Kabupaten Agam, serta peraturan perundang-undangan berlaku,” ujarnya.
Sejalan kedudukan dan fungsinya, dikatakan Sekda bahwa seyogyanya pimpinan dan anggota DPRD dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan sesuai asas otonomi dan tugas perbantuan. Sehingga Sekda berharap pimpinan DPRD Agam terus bersinergi dengan seluruh jajaran birokrasi, eksekutif dan para pemangku kepentingan untuk menggerakkan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Agam.
“Dengan begitu, keberhasilan yang telah dicapai oleh anggota DPRD Agam periode 2014-2019, hendaknya dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Bahkan mampu melahirkan inovasi-inovasi baru demi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Agam,” pintanya.
Lebih lanjut Sekda menjelaskan, pada 28 Juni 2019 pemerintah daerah telah menyampaikan nota KUA-PPAS APBD 2020. Namun terkait kondisi belum lengkapnya pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Agam maka hal ini tidak bisa dilaksanakan. Sehubungan dengan itu, maka pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan menyampaikan Ranperda tentang APBD kepda DPRD berdasarkan RKPD dan KUA-PPAS yang telah disusun sebelumnya.
“Kita berharap pemerintah daerah dan DPRD Agam dapat segera mengagendakan tahapan perencanaan dan penganggaran APBD 2020 ini. Sehingga dapat dilaksanakan sesuai jadwal yabg sudah ditetapkan sebelumnya,” imbuhnya. (rel/bj)