Agam Lakukan Diskusi Publik Perubahan Perda Bersama Kanwil Kemenkumham Sumbar

0

Lubukbasung,Canangnews---- Kabupaten Agam lakukan diskusi publik bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Barat, terkait perubahan perda Nomor 4 tahun 2009 tentang penyelenggaraan kearsipan, di aula kantor Bupati Agam, Kamis (26/9).
Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam, M. Arsyid mengatakan, perubahan perda itu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 1971 tentang ketentuan-ketentuan pokok kearsipan, yang saat ini sudah dicabut dan diganti dengan UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
Dengan kondisi itu, dikatakan M. Arsyid untuk mendukung penyelenggaraan kearsipan di Agam perlu disusun perda baru. Sebab lebih 50 persen substansi perda yang lama tidak sesuai degan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
“Untuk penyusunan Ranperda Agam tentang penyelenggaraan kearsipan dan naskah akademisnya, kita bekerjasama dengan tim ahli dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya.
Dengan begitu, dilaksanakan diskusi publik bersama seluruh OPD, kecamatan dan utusan nagari, dalam rangka mendapatkan masukan dari stakeholder terkait dengan kearsipan untuk penyempurnaan ranperda dan naskah akademis.
Arsyid menjelaskan, diskusi dipandu oleh tiga orang tim ahli dari Kanwil Kemenkumham Sumbar yaitu, Yeni Nel Ikhwan perancang ahli madya, Eko Haryanto perancang ahli muda dan Stephani Eka Putri perancang peraturan perundang-undangan pertama.
“Dalam diskusi kita mendapatkan berbagai masukan dari tim ahli diantaranya terkait pegawai pemegang arsip yang pindah. Sebelum pegawai menerima SK pindah, ia harus memiliki surat keterangan telah menyerahkan arsip kepada OPD yang ditempati sebelumnya,” sebutnya.
Menurut Arsyid, hal ini sangat perlu menjadi salah satu indikator yang dimasukkan ke dalam ranperda. Sebab dengan cara itu dapat mengatasi kehilangan arsip, karena arsip dan aset sama-sama penting bagi organisasi pemerintahan. (rel/bj)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top