PasamanBarat,Canangnews------- Melihat pesatnya kemajuan suatu daerah tetap
berdasarkan hasil Pendapatan asli daerahnya (PAD)juga tak luput dari SDM di
daerah tersebut.
PAD yang di maksud salah satunya pajak pertambangan yang mempunyai
legalitas resmi. Namun kondisi demikian sangat jarang di temui
dilapangan. Pada prinsipnya bagaimanapun peraturan pemerintah untuk
menertipkan tambang galian C.Baik yang telah di jelaskan dalam UU, Peraturan
pemerintah,provinsi dan Kabupaten/kota,mustahil akan terlaksana, kalau
pemerintah daerah dan pihak terkaot lainnya konsisten untuk menjalankan
amanah tersebut. Ucap Acin.
H al ini terindikasi di daerah Pasaman Barat.Informasi yang di terima media
ini dari koordinator Tim Lsm Laskar Harimau Sumatera Acin saat
melakukan investigasi di sepanjang Sungai batang Saman.
Salah seorang masyarakat yang ditemui tim, minta tidak menyebutkan
namanya mengatakan :Kondisi penambangan di Batang Saman dan beberapa sungai
lainnya sudah lama dan tidak bisa terusik keberadaannya. Di karenakan para penambang
sepertinya sudah punya bekingan masing-masing.
Kalau di telusuri lebih lanjut mungkin akan ketahuan siapa-siapa para
bekingan mereka,ujar Koordinator Tim Laskar Lsm Harimau Sumatera Acin menirukan
belum lama ini,Yang pada intinya Pemkab Pasaman Barat serta aparat penegah
hukum boleh dikatakan tutup mata dan tutup telinga tentang penjarahan
sungai untuk menambang (Galian C) ujar Acin lagi.
Lebih lanjut dikatakan Acin penjarahan sungai Batang Saman sudah melebihi
ambang batas kelestarian alam, tanpa penertipan dan pengawasan.
Dilihat dari kasat mata semua hasil tambang Galian C yang jumlahnya
ribuan M3 dari para investor di handle oleh PT Statika, tumpukan tersebut
berada di Kampung Alang Tuleh Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman
Barat.
Izin apa yang di miliki oleh PT Statika konon PT Statika perusahaan yang
tergabung dengan BUMN tersebut.
Sehingga tidak bisa terusik pihak hukum Pasaman Barat dan bahkan pihak
hukum Sumatera Barat, ada apa?
Sebagai putra daerah kami hanya bisa jadi penonton dan pendengar melihat
kondisi sungai kami yang di jarah untuk penambangan Galian C.ucap acin
lagi.
Dengan di lakukan investigasi dari Tim Lsm Harimau Sumatera,setidaknya
dapat menertipkan serta mengingatkan para penambang (investor) yang
leluasa melakukan penambangan di Sungai Batang Saman dan beberapa sungai
lainnya di Pasaman Barat.
Yang kami kwatirkan jika penambangan terus berlanjut,alam tidak akan lagi
bersahabat.Kerusakan alam dibumi oleh karena tangan-tangan jahil manusia.Tuhan
akan marah.pungkas Acin menirukan lagi.
Ditempat terpisah salah satu tokoh masyarakat juga minta identitasnya di
sembunyikan,sebut dirinya sebagai pemerhati sungai dan lingkungan juga
mengatakan : Kondisi sungai Batang Saman dan dan beberapa anak sungai lainnya
sudah sangat memperihatinkan.
Hal ini di sebabkabn adanya pembiaran terhadap para pelaku penambang Galian
C. Kami sebagai masyarakat pemerhati sungai dan lingkungan sangat menduga
kemungkinan puluhan penambang Galian C di Pasaman Barat tidak mengantongi Izin,
kalau pun ada yang punya izin tidak berada di titik koordinat dan telah
kadarluasa.
Kuat dugaan kami, penambangan Galian C oleh masing-masing investor tidak
Sesuai dengan UU No 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup,dan UU Kehutanan No
41 tahun 1999. Ucapnya.
Lanjunya sangat berharap stakholder agar segera menertipkan para investor yang
melakukan penambangan semaunya, tanpa memikirkan dampak terhadap kemuslahatan
umat kedepannya.
Yang akan menerima balasan perbuatan yang mereka lakukan terhadap kerusakan
alam adalah kami di sepanjang aliran sungai. Yang di untungkan dari
penambangan tersebut pihak-pihak tertentu dengan patokan Harga Rp 45000/Ton.
Ucapnya dengan nada agak meninggi.belum lama ini
Terkait beberapa pernyataan masyarakat tentang kontroversi tambang Galian C
di Pasaman Barat Koordinator LSM Laskar Harimau Sumatera "Acin" dan
Ketua Dpw Lsm Garuda Nasional Sumbar "Bj Rahmad" mengatakan : Tetap
akan melakukan investigasi sejauh mana peran para pihak terkait dan
aparat penegak hukum baik di jajaran Kabupaten Pasaman Barat maupun Provinsi
Sumatera Barat.
Dari dua LSM tersebut akan segera melayangkan surat resmi ke instansi yang
lebih tinggi dan pihak berwajib bahkan ke (WALHI)
Sehingga para penambang ilegal dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kuat dugaan telah melanggar hukum yang telah dijelaskan
oleh UU No 32 tahun 2009.serta UU lain yang berlaku di NKRI.
Jelas kedua LSM tersebut.Saat berita ini di turunkan pihak PT statika
sebagai penerima hasil tambang Galian C belum bisa dihubungi untuk di
konfirmasi (Tim)