Agam,Canangnews-----
Nekat menanam tanaman narkotika jenis ganja, seorang petani harus berurusan
dengan pihak kepolisian Polres Agam.Ia adalah M (42) warga Jorong Muko-Muko
Kenagarian Koto Malintang Kec. Tanjung Raya Kab. Agam, ditangkap Satnarkoba
Polres Agam setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
“Penangkapan
berawal dari informasi masyarakat, di TKP sering terjadi transaksi narkoba”,
ujar Kapolres Agam AKBP Feri Suwandi, S.Ik melalui Paur Humas Aiptu Yan Frizal.
Penangkapan
dilakukan pada hari Senin tanggal 22 Juli 2019, sekira pukul 23.00 WIB. Dengan
barang bukti 24 batang yang diduga narkotika jenis ganja berbentuk tanaman, serta
1 buah kantong plastik warna bening berisikan narkotika jenis ganja.
Pada saat
penangkapan, polisi menanyakan kepada pelaku perihal tanaman yang ditanam
tersebut. Pelaku menjawab tanaman tersebut adalah ganja, dan dirinyalah yang
menanam serta merawatnya.
“Dirinya
mengakui tanaman ganja itu adalah miliknya. Kemudian pelaku dan barang bukti
diamankan ke Mapolres Agam”, pungkas(tri/ad)