Catatan , Bagindo Yohanes Wempi.
PEMBANGUNAN jalan tol Sumbar-Pekan Baru sudah lama
dimulai, beberapa kali Presiden Jokowi tampil dijalan tol ini memberikan sinyal
agar percepatan pembangunan dilakukan. Alhamdulillah target 2019 jalan tol bisa
diselesaikan 4,2KM saja.
Namun rencana pembangunan jalan
tol tersebut masih mengalami hambatan berat, hasil dari kunjungan
yang penulis lakukan ditemukan ada beberpa permasalahan lapangan yang mendasar
yang harus cepat diselesaikan yaitu minimnya informasi pembebasan tanah,
keseriusan Pemerintah Daerah membantu pembebasan tanah, terakhir ganti
rugi pembebasan tanah yang tidak memuaskan masyarakat.
Dari permasalahan diatas yang paling
menonjol itu berkaitan dengan harga yang ditetapkan untuk ganti rugi pembebasan
lahan, pemilik tanah merasa harga yang ditetapkan terlalu rendah, apalagi bagi
pemilik tanah yang tanahnya satu-satu yang dia punya.
Sehingga pemilik tanah tidak mau melepas
tanahnya untuk dipakai dan dimanfaatkan bagi jalan tol tersebut, untuk
memecahkan kebekuan agar tanah ini bisa dibebaskan maka perlu ada rencana baru
yang menguntungkan masyarakat tesebut.
Rencana baru tersebut jangan dieksekusi
melalui kekerasan aparat atau membawa kasus pembebasan tanah ini kepengadilan,
hal ini akan berdampak buruk bagi keutuhan masyarakat dilokasi jalan tol
tersebut.
Kedepan usulan penulis agar pembangunan
jalan tol tersebut cepat terealisasi maka rencanan pembangunan jalan tol harus
dilakukan memakai sistem investasi tanah (modal) dari pemilik tanah
atau masyarakan.
Maksutnya adalah tanah masyarakat yang
dilalui tol jangan dibeli oleh perusahan pengelola jalan tol tapi tanahnya
dijadikan penyertaan modal investasi tanah yang nanti ada keuntungan diberikan
kepada pemilih tanah dengan persentasi keuntungan.
Penyertaan modal investasi tanah ini nanti
diwadahi atau atur oleh Pemda atau Pemprop Sumbar, dimana nanti dibentuk
satu wadah atau instansi yang mengelola dari pernyataan modal investasi tanah
masyarakat Sumbar tersebut.
Dengan adanya penyertaan modal investasi
maka tanah yang diberikan oleh masyarakat Sumbar tidak hilang hak kepemilikan
awal, namun dengan adanya keuntungan jalan tol tersebut pemilik tanah
akan mendapatkan laba dan bagi hasil setiap tahunnya.
Jika pola pembebasan ganti rugi tanah
bisa diganti dengan sistim penyertaan modal investasi tanah tadi maka
pembangunan bisa dilakukan percepatan, masyarakat tidak kehilangan tanah, tapi
mendapatkan hasil setiap tahun, perusahaan jalan tol cepat membangun.
Pola penyertaan modal investasi tanah
ini pada dasar hukum bisa dilakukan karena telah diatur oleh Perda Tanah
Ulayat, pola investasi ini juga bisa ditiru ke Propinsi Daerah Istimewa
Yogkakarta (DIY) yang sudah lama menerapkan.
Dilihat dari rencana diatas, masyarakat
sangat akan gembira dengan adanya sistim tersebut karena tanah yang dimiliki
tidak beralih ke perusahaan pengelola jalan tol yang suatu waktu bisa dimiliki
oleh asing.
Bila penjelasan diatas bisa diterapakan
dalam pembanguna jalan tol tersebut, yakin kedepan sudah dipastikan betapa
cepat pembangunan, serta akan maju jalur transportasi didaerah minangkabau
tercinta ini, masyarakat akan merasakan betapa indahnya punya jalan tol ada
saham investasi masyarakat Sumatera Barat.
Sekarang tinggal keseriusan semua pihak
untuk mensukseskan pembangunan jalan tol ini dengan melibatkan masyarakat atau
Pemda sebagai pemilik modal, jalan tol pun cepat selesai dibangun.[*]