PADANG, CanangNews – Bupati Padang Pariaman
Drs. H. Ali Mukhni teken nota kesepahaman / kesepakatan bersama dengan Kepala
Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumbar Sudaryanto dan Plh
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar – Jambi Muhammad Asraf di
Aula Istana Gubernur Sumbar, Padang, Kamis (18/7/2019).
Penandatanganan
disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Saut
Situmorang, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan 18 Bupati/Walikota se Sumbar
serta pejabat eselon 2, 3 di lingkungan Pemprov Sumbar dan Pemkab/Pemko se
Sumbar dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah dan pengelolaan barang
milik daerah.
Bupati
Ali Mukhni usai penandatangan menjelaskan tujuan dirinya ikut menandatangani
nota kesepahaman dengan BPN dan DJP adalah karena selama ini memang penerimaan
pajak daerah di Kab. Padang Pariaman belum optimal sehingga PAD masih belum
memenuhi harapannya. Sementara pengelolaan barang milik daerah selama ini
selalu menjadi catatan dan rekomendasi BPK untuk diperhatikan.
"Kita
sangat mendukung MOU ini karena memang kedua hal penting itu selalu menjadi
permasalahan di daerah Padang Pariaman. Kita berterima kasih sekali kepada KPK
yang mengkoordinir upaya positif ini untuk membantu mengoptimalkan penerimaan
pajak daerah dan memberikan kepastian pengelolaan dan pendataan asset-asset
daerah," ujarnya senang.
Gubernur
Sumbar Irwan Prayitno dalam sambutannya mengatakan, MOU dengan BPN dan DJP
sangat membantu memberikan kepastian pengelolaan dan pendataan asset-aset
daerah.
“MOU
ini merupakan salah satu upaya preventif agar pemerintah daerah tidak
terjerumus dalam tindakan koruptif,” ujar Irwan.
Sementara
itu, Wakil Ketua KPK RI Saut Situmorang menjelaskan, membangun koordinasi
dengan pemerintah daerah merupakan salah satu upaya KPK untuk mencegah
terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk melakukan monitor penyelenggaraan
pemerintahan.
"Dengan
adanya MOU ini pemasukan daerah akan semakin meningkat dan segala bentuk
korupsi akan dapat ditekan di daerah Sumatera Barat," pungkasnya. (ZT)