Agam.Canangnews------Pabrik
pengolahan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yaitu PT.PERKEBUNAN PELALU
RAYA (PPR) Yang berlokasi di padang
tarok:"jorong padang koto silareh aia Kecamatan Pelembayan Kabupaten Agam
Prov Sumatra Barat terbukti membuang limbah yang diduga beracun
(Limbah B3) yang berasal dari hasil pengolahan kelapa sawit PT.PERKEBUNAN
PELALU RAYA (PPR) ke Sungai"
Padahal Sungai tersebut sudah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber kehidupan baik air minum,mencuci pakaian,mandi,mencuci beras dan keperluan lainnya.
Dampak dari pembuangan limbah itu membuat air sungai berubah warna menjadi coklat tua bahkan kehitam hitaman serta berbusa dan mengeluarkan aroma yg menyengat hidung.
Berdasarkan keterangan warga disekitar bantaran sungai,dengan adanya pembuangan limbah di aliran sungai itu tepatnya Kapitan sangat berdampak fatal. Pasalnya, masyarakat setempat sudah tidak bisa sepenuhnya menggunakan air sungai tersebut sebagai sumber kehidupan ekosistem hayati karunia dari Tuhan.
Padahal Sungai tersebut sudah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai sumber kehidupan baik air minum,mencuci pakaian,mandi,mencuci beras dan keperluan lainnya.
Dampak dari pembuangan limbah itu membuat air sungai berubah warna menjadi coklat tua bahkan kehitam hitaman serta berbusa dan mengeluarkan aroma yg menyengat hidung.
Berdasarkan keterangan warga disekitar bantaran sungai,dengan adanya pembuangan limbah di aliran sungai itu tepatnya Kapitan sangat berdampak fatal. Pasalnya, masyarakat setempat sudah tidak bisa sepenuhnya menggunakan air sungai tersebut sebagai sumber kehidupan ekosistem hayati karunia dari Tuhan.
Dengan keadaan air sungai
yang menjadi kotor, bau dan kondisi air sungai yang tampak menghitam.“Sulit
buat kami sekarang untuk mendapatkan air bersih. Terpaksa untuk kebutuhan minum
kami membelinya dari depot air,” ungkap warga sekitar
Di tempat terpisah, warga lainnya yang minta dirahasiakan identitasnya menuturkan, jika mau mencuci dan mandi harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membuat sumur bor sedangkan untuk membuatkan sumur biasa percuma saja karena air tanahnya juga berbau air kotoran.
“Semenjak pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT.PERKEBUNAN PELALU RAYA (PPR) berdiri kami sudah tidak bisa lagi menggunakan air sungai tersebut sama sekali.Warga berharap apartur negara yang terkait mau untuk turun tangan dalam mengatasi permasalahan ini.
Ditempat terpisah Warga Tompek Yang bernama "Desmar Efendi" Alamat jorong tampek Nagari Salareh Aia Kecamatan palembayaan" ,Dasman" alamat jorong padang Sawah 'Nagar binjai Kecamatan 111 Nagari Kabupaten Pasaman"Yang mengatas Namakan Kelompok "
Mengugat PT PERKEBUNAN PELALU RAYA (PPR) Melaluai gugatan" class action yang di daftarkan dengan Nomor (6/Pdt.G/2019/PN LBB) dengan gugatan warga sebanyak 11 poin ,
Diantranya pihak perusahan (PKS) Telah membuang limbah langsung ke sungai Tungguo Buto dan mengakibatkan warga tak bisa lagi memakai air sungai tersebut untuk mandi, menyuci, dan minum, di karenakan terkena limbah,,
Desmar Efendi mewakili Atas Nama kelompok yang berjumlah 10 orang Warga kelempok tempok akhirnya mengajukan gugatan (class action)
Adapun kerugian masyrakat Berdampak akibat limbah pabrik tersebut,mengakibatkan sawah rusak ,tidak bisak di tanami,dengan kerugian di taksir: Rp 420,000,000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) serta kerusakan kebun kelapa sawit di rugikan Rp 168,000,000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) dan juga kerugian inmateril; Rp 25,000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah berlasung 10 tahun'
Pada tahun 2014 warga menutut"dan bernegosiasi dengan pihak PT PERKEBUNAN PELALU RAYA (PPR) Dengan perjajian : (1) Pihak perusahan menyediakan sarana air bersih untuk warga (2) IPAL di pinggir jalan menuju Tompek di pagar (3) disediakan sarana pendidikan untuk anak-anak belita ( 4 ) disediakan sekolah SMP (sekolah menengah pertama) " (5) jalan menuju tompek di perbaiki (6) untuk pengairan sawah di kembalikan seperti semula"demikian tututan warga sebanyak enam (6) poin"
Apalagi PKS Yang di dirikan tahun 2006 dan beroparasi tahun 2007 baru sekali ini di gugat warga sekitar pabrik"
Namun ironisnya setelah tiga kali persidangan pihak perusahan yang memberi kuasa kepada Yuswandi SA,SH Akirnya Manjlis Hakim yang di ketuai Teti Sulastri, SH MH dan Hakim Anggota Ida.Maryam Hasibuan dan Sinta Nike Ayudia SH M.Kn Menolak gugatan Kelompok class action Berdasarkan pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2002 membebankan biaya Perkara sebesar Rp 615.000 (enam ratus lima belas ribu rupiah) kepada pihak pengugat (tim)
Di tempat terpisah, warga lainnya yang minta dirahasiakan identitasnya menuturkan, jika mau mencuci dan mandi harus mengeluarkan biaya yang sangat besar untuk membuat sumur bor sedangkan untuk membuatkan sumur biasa percuma saja karena air tanahnya juga berbau air kotoran.
“Semenjak pabrik pengolahan kelapa sawit milik PT.PERKEBUNAN PELALU RAYA (PPR) berdiri kami sudah tidak bisa lagi menggunakan air sungai tersebut sama sekali.Warga berharap apartur negara yang terkait mau untuk turun tangan dalam mengatasi permasalahan ini.
Ditempat terpisah Warga Tompek Yang bernama "Desmar Efendi" Alamat jorong tampek Nagari Salareh Aia Kecamatan palembayaan" ,Dasman" alamat jorong padang Sawah 'Nagar binjai Kecamatan 111 Nagari Kabupaten Pasaman"Yang mengatas Namakan Kelompok "
Mengugat PT PERKEBUNAN PELALU RAYA (PPR) Melaluai gugatan" class action yang di daftarkan dengan Nomor (6/Pdt.G/2019/PN LBB) dengan gugatan warga sebanyak 11 poin ,
Diantranya pihak perusahan (PKS) Telah membuang limbah langsung ke sungai Tungguo Buto dan mengakibatkan warga tak bisa lagi memakai air sungai tersebut untuk mandi, menyuci, dan minum, di karenakan terkena limbah,,
Desmar Efendi mewakili Atas Nama kelompok yang berjumlah 10 orang Warga kelempok tempok akhirnya mengajukan gugatan (class action)
Adapun kerugian masyrakat Berdampak akibat limbah pabrik tersebut,mengakibatkan sawah rusak ,tidak bisak di tanami,dengan kerugian di taksir: Rp 420,000,000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) serta kerusakan kebun kelapa sawit di rugikan Rp 168,000,000 (seratus enam puluh delapan juta rupiah) dan juga kerugian inmateril; Rp 25,000.000 (dua puluh lima juta rupiah) yang sudah berlasung 10 tahun'
Pada tahun 2014 warga menutut"dan bernegosiasi dengan pihak PT PERKEBUNAN PELALU RAYA (PPR) Dengan perjajian : (1) Pihak perusahan menyediakan sarana air bersih untuk warga (2) IPAL di pinggir jalan menuju Tompek di pagar (3) disediakan sarana pendidikan untuk anak-anak belita ( 4 ) disediakan sekolah SMP (sekolah menengah pertama) " (5) jalan menuju tompek di perbaiki (6) untuk pengairan sawah di kembalikan seperti semula"demikian tututan warga sebanyak enam (6) poin"
Apalagi PKS Yang di dirikan tahun 2006 dan beroparasi tahun 2007 baru sekali ini di gugat warga sekitar pabrik"
Namun ironisnya setelah tiga kali persidangan pihak perusahan yang memberi kuasa kepada Yuswandi SA,SH Akirnya Manjlis Hakim yang di ketuai Teti Sulastri, SH MH dan Hakim Anggota Ida.Maryam Hasibuan dan Sinta Nike Ayudia SH M.Kn Menolak gugatan Kelompok class action Berdasarkan pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2002 membebankan biaya Perkara sebesar Rp 615.000 (enam ratus lima belas ribu rupiah) kepada pihak pengugat (tim)